Jahtanras Polres Asahan Ciduk Pelaku Pencurian Di Indomaret

/ Sabtu, 13 Juni 2020 / 13.30.00 WIB


POSKOTASUMATERA. COM -ASAHAN-
Unit Jahtanras yang dipimpin Ipda Mulyoto SH tersebut berhasil mengungkap aksi pencurian di dalam Indomaret.

Tak hanya itu, seorang pelaku atas nama Wawan Riski Awan alias Wawan berhasil diringkus berikut sejumlah barang bukti, uang tunai hasil pencurian senilai Rp 39.846.000,- dan satu unit GPR / Hardisk CCTV warna hitam merk IHUA.


"Sementara Rekan pelaku bernama Dion alias Ateng masih dalam pengejaran. Uang yang dicuri senilai Rp 80.342.925,-. Sekitar Rp 7 juta diberikan kepada pelaku Dion sisanya habis bayar hutang oleh pelaku Wawan," ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rizky Adrian Lubis SIK, Sabtu (13/6/20) sekira pukul 10.00 WIB.

Lanjut Rizky, pengungkapan berawal saat pihak Indomaret Jalan Cokroaminoto melalui seorang karyawannya atas nama Asri Pandi Wiranata membuat laporan ke pihaknya, Selasa (9/6/20) lalu, sekira pukul 08.25 WIB.

Atas laporan tersebut, lanjut Rizky, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah karyawan yang diketahui bekerja maupun berada di lokasi Indomaret, pada malam harinya dibawa ke Polres Asahan untuk diinterogasi, sekira pukul 23.10 WIB.

Hasil interogasi, tim mencurigai Wawan sebagai pelakunya, dan esoknya, sekira pukul 12.30 WIB, langsung membawa pelaku ke rumahnya, di Jalan Setia Lingkungan V Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Asahan untuk melakukan pemeriksaan dan pencarian barang bukti.

Di sini, Wawan tak berkutik saat tim yang langsung dipimpin Ipda Mulyoto itu mendapati barang bukti uang tunai Rp 39.846.000,- di dalam kotak sepatu dan GPR / Hardisk CCTV di dalam lemari kamarnya.

"Pengakuan pelaku Wawan aksi ini sudah direncanakan jauh sebelumnya. Pelaku ini sengaja menduplikat kan kunci brankas. Malam itu pelaku datang ke Indomaret pura-pura buang air kecil. Saat rekan kerja pelaku lengah, pelaku naik ke lantai dua dan membuka brankas. Selanjutnya pelaku memasukkan semua uang dari dalam brankas dan Hardisk CCTV ke dalam kotak minyak goreng dan selanjutnya melemparkannya ke bawah diambil pelaku Dion. Setelah itu pelaku Wawan turun melalui dinding lantai dua kita jerat Pasal Pasal 363 ayat (1) ke (3,4 dan 5) KUHPidana," akhir Rizky di ruangannya. (PS/KHAIRUL)
Komentar Anda

Terkini: