Jenguk Korban Pencurian, Kapolres Labuhanbatu : Segera Ungkap Kasus.

/ Senin, 08 Juni 2020 / 16.26.00 WIB
Poskotasumatera.com - Labuhanbatu - Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menjenguk salah satu korban pencurian sarang burung walet yang terjadi pada hari Selasa (02/06) sekira pukul 02.00 Wib di PT Aneka Sumatrindo yang beralamat di Jln. Sumber Beji.No 59 Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Mendengar adanya korban pencurian yang sedang dirawat di RSUD Rantauprapat, Pada hari Senin (08/06), Kapolres langsung mendatangi tempat tersebut dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Parikhesit.

Korban yang bernama Rasmin Sihombing (68 Thn) warga Jl. Sumber Beji A Gg. Mushola Kel. Padang bulan Kec. Rantau utara,  kesehariannya bekerja sebagai penjaga malam di PT. Aneka Sumatrindo mengalami luka Robek berdarah di kepala bagian atas, luka lebam diwajah dan disekitar dada akibat perbuatan pelaku pencurian sarang burung walet ditempat dianya bekerja.

"Selain korban Rasmin Sihombing ada satu rekan korban yang juga turut menjadi korban dari keberingasan pelaku tersebut, dimana korban tersebut bernama Tengku Indra, Warga yang masih satu Kelurahan dengan korban Rasmin Sihombing mengalami luka bibir bagian bawah," ucap Agus Darojat.

Dari informasi yang diterima bahwa pelaku melakukan pencurian  terhadap sarang burung walet milik PT. Aneka Sumatrindo, terlebih dahulu pelaku mengikat dua orang penjaga malam yakni Rasmin Sihombing dan Tengku Indra dan melakukan penganiayaan terhadap kedua penjaga malam.

"Akibat pencurian tersebut PT. Aneka Sumatrindo mengalami kerugian 1 (satu) Kg sarang burung walet yang diperkiraan seharga Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah),"sambungnya kembali.

Selain mengalami penganiayaan, Rasmin Sihombing juga mengalami kehilangan Dompet dengan berisikan KTP, buku Tabungan Bank BRI, Surat bantuan BLT, uang Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah dan Cincin suasa.

Begitu juga dengan Tengku Indra selain mengalami luka – luka juga kehilangan dompet dengan berisikan KTP, uang Rp. 120.000 (Seratus dua puluh ribu rupiah).

Selain itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat memerintahkan Kasat Reskrim beserta dengan jajarannya untuk segera mengungkap Kasus tersebut, dan Kapolres juga meminta peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Kepolisian agar kasus tersebut segera terungkap. (HPL/Asred)
Komentar Anda

Terkini: