Kantor Desa Air Joman Terpasang Bendera Merah Putih Rusak, Robek Berkibar,Sekdes Nantang Ya Laporkan Aja La!

/ Kamis, 11 Juni 2020 / 10.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN
Miris,Bendera Merah Putih yang sudah rusak, robek terpasang di Kantor Balai Desa Air Joman,Kabupaten Asahan,Provinsi Sumatera Utara.Sekdes nantang ya Laporkan aja la.

Saat di Konfirmasi diruang kerjanya,dengan niat baiknya  ketiga aktivis mantan Mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Asahan ini memberitahukan dan mengingatkan agar pihak desa dapat menurunkan dan menggantikan bendera itu tersebut,namun Sekretaris Desa terkesan nantang ya kalau mau Abang laporkan ya laporkan aja la dulu...!,terkesan menantang untuk di laporkan ke Penegak Hukum sembari menyebutkan Kepala Desa nya saya hubungi belum bisa,nomor nya tidak aktif. 

"Kalau mau buat laporan ya buat laporan aja la,biarkan saja bendera nya terpasang,"ujar sekdes nya.

Saya sudah pernah beritahukan Kepala Desa atas bendera robek Kuyak itu agar diganti untuk dibeli. Ya,saya tau bendera itu Kuyak dan robek sudah . Sebut sekdes nya.

Dengan jawaban itu sontak ketiga Aktivis mantan Fakultas hukum ini  kecewa dengan jawabannya sehingga mendatangi pihak Polsek Air Joman untuk memberitahukan hal tersebut.
 "Sikap dari Sekretaris Desa(Sekdes)Air Joman itu membuat kami kecewa,sembari pihak Kepala Desa nya  dua kali  di sambangi kantor Balai Desa nya usai membuat laporan Dumas ke Polsek Air Joman,namun Kepala Desa Belum ada dikantor nya untuk segera menanggapi agar bendera Merah Putih yang berkibar itu untuk diturunkan," kata Raja Erwin SH sebagai pelapor.
Senada lagi,jawaban tegas dari Sekdes nya dengan tegas nya dihadapan para perangkat desa menuturkan nada'kata sekdes,udah laporanya kan pak. Ngapian lagi di repotin sembari dia pergi menaiki sepeda motornya pergi,' 
Sontak dengan jawaban itu,salah satu dari perangkat desa yang ditua kan di Balai Desa tersebut meminta maaf atas sikap dari Sekdes kami,saya selaku orang tua,yang  dituakan memohon maaf kepada para adik adik yang telah niat baik memberitahukan kami atas hal tersebut. "Atas pernyataan sekdes tadi,saya mewakili perangkat desa meminta maaf,"sebut salah seorang perangkat desa di Balai Desa Air Joman itu tersebut.
Sementara itu dengan tegas,kami Aktivis Pemuda meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Dikarenakan laporan atas dugaan Pelecehan Bendera Merah itu bukan sembarangan hal itu di atur dalam Perundang Undangan , menyangkut dengan Lambang Negara kita yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI).
Aturan itu ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.
"Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih,"sebut ketiga aktivis Pemuda Mantan Mahasiswa Fakultas Hukum Di Universitas Asahan tersebut saat mempertanyakan hal tersebut kepada sekdes nya yang saat itu lagi berada di Kantor.
Ya bang,menunggu aja la kita respon dari Polsek Air Joman atas yang kami laporkan itu nantinya.ujar ketiga Aktivis itu.
"Semoga dapat ditindaklanjuti dan diberikan sanksi tegas sesuai PerUndang undangan nantinya,"kata Ketiga Aktivis itu usai melaporkan kejadian itu ke Polsek Air Joman.

Sampai saat ini,Kanit Reskrim Polsek Air Joman,Ipda H.P.Siburian belum membalas konfirmasi.
(PS/SAUFI).


Komentar Anda

Terkini: