KPK :Penyaluran Bansos Sumut Semberawut

/ Minggu, 14 Juni 2020 / 16.10.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau pemerintah daerah transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos.

Berdasarkan laporan yang diterima dalam aplikasi Jaga Bansos KPK menerima 303 keluhan terkait penyaluran bansos di Indonesia, termasuk Provinsi Sumatera Utara dan 9 kabupaten dan kota yang ada. 

Laporan yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati mengatakan itu kepada Tagar melalui selularnya Sabtu (13/6/2020). Dia menyebut bahwa KPK akan menindaklanjuti keluhan itu.

"Dari 134 keluhan, 21 keluhan masuk dari 10 Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara. Keluhan ini masuk didata per Jumat, 12 Juni 2020," kata Ipi.

Adapun Pemda dimaksud adalah Kota Medan 5 laporan, Langkat 3 laporan, Deli Serdang 3 laporan, Tapanuli Tengah 2 laporan, Simalungun 1 laporan, Sibolga 1 laporan, Mandailing Natal 1 laporan, Asahan 1 laporan, Nias Utara 1 laporan dan terakhir datang dari Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara sebanyak 3 laporan.

"KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pengkinian. Terutama di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW. 

Karenanya, Pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan," katanya.

Dari 134 keluhan, 21 keluhan masuk dari 10 Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sumatera Utara.

Di beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pendataan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.

"KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan," tuturnya.

Selain keluhan tidak menerima bantuan, 6 topik lainnya masuk dalam keluhan di antaranya bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan. 

Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 4 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 3 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 2 laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan.

"Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 keluhan meliputi 20 Pemda. Berikutnya adalah Jawa Timur dengan total 48 keluhan di 15 pemda dan Jawa Tengah menerima 32 keluhan di 20 Pemda dan Sumatera Utara 21 keluhan dari 10 Pemda," ujarnya.

Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh Pemda, sebanyak 115 keluhan dengan status diteruskan dan masih menunggu respon Pemda, sebanyak 118 keluhan dengan status dikonfirmasi sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor dan 20 keluhan dengan status diterima dan masih dalam proses verifikasi. Sisanya 30 keluhan lainnya dengan status dihapus, karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda.

"Selain untuk menampung keluhan masyarakat tentang penyimpangan dalam penyaluran bansos, fitur Jaga Bansos juga menyediakan informasi panduan ringkas tentang bansos. (PS/GIBSON MARBUN)

Komentar Anda

Terkini: