Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Akhirnya Ditangkap KPK

/ Rabu, 03 Juni 2020 / 14.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA- Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Akhirnya di tangkap KPK pada Senin (1/6/2020) malam, setelah kurang lebih 3 bulan berstatus buron sejak Februari lalu.

Mertua dan menantu dua tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA itu dibekuk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah, kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Di salah satu kamar ditemukan Tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan Tersangka RHE (Rezky) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

Selain menangkap Nurhadi dan menantunya, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tun Zuraida, ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut sebagai saksi.

"Karena yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan.

Penangkapan Nurhadi dan Rezky ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB.

Setelah menerima informasi, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Simprug yang disebut sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky.

"Kita tidak tahu lagi di rumah pribadi (Nurhadi) atau tidak, karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau," kata Ghufron saat ditanya soal status kepemilikan rumah tersebut.

Ghufron menuturkan, penangkapan Nurhadi dan Rezky tidak mendapat hambatan berarti selain pintu gerbang dan pintu rumah yang tak kunjung dibuka oleh penghuni rumah.

Akhirnya, tim KPK yang didampingi aparat Kepolisian mesti membuka paksa pintu gerbang dan pintu rumah tersebut disaksikan oleh ketua RW dan pengurus RT Setempat.

Nurhadi dan menantunya merupakan salah satu buron kelas "kakap" KPK. Respon Positif diberikan atas keberhasilan KPK dalam penangkapan ini

Namun, pimpinan KPK diingatkan bahwa masih banyak buronan yang masih harus dikejar antara lain Harun Masiku, Hiendra Soenjoto, serta pasangan Sjamsul dan Itjih Nursalim.

"Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan, penangkapan ini semestinya juga menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara yang melibatkan Nurhadi.

Salah satunya, dengan mengenakan pasal Obstruction Of Justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi dan Rezky.

Menurut ICW, mustahil bagi Nurhadi dan Rezky berada dalam pelarian tanpa bantuan dari pihak lain.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," kata Kurnia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta KPK untuk mengenakan pasal pencucian uang kepada Nurhadi.

"Saya berharap KPK segera menetapkan pidana TPPU terhadap Nurhadi dan Rezky dan juga saya pikir sejauh ini belum disita sejumlah aset yang menjadi objek TPPU tersebut," kata Haris.

Senada dengan Haris, Kurnia menilai Nurhadi dapat dikenakan pasal pencucian uang bila bercermin pada profil kekayaan Nurhadi yang tak wajar.

"Hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," kata Kurnia.

Menanggapi hal itu, Ghufron menyatakan bahwa KPK membuka peluang untuk menjerat pasal pencucian uang dan obstruction of justice dalam pusaran kasus Nurhadi.

"Sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagaimana hasil-hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kami dapatkan. Di samping itu, penangkapan Nurhadi ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan lembaga peradilan di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, penangkapan Nurhadi dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki praktik mafia peradilan.

"Jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing," kata Arsul.

Jalan panjang kasus Nurhadi

KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA pada Desember 2019 lalu.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Penetapan Nurhadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara perusahaan Lippo Group yang turut menyeret Nurhadi.

Adapun Nurhadi cs ditetapkan sebagai DPO pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

Dalam perjalanan memburu Nurhadi, KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut dimiliki Nurhadi.

KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga menjadi tempat persembunyian Nurhadi. Sempat tersiar kabar pula yang mengatakan Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat.

Namun, pada akhirnya Nurhadi dan Rezky akhirnya dapat ditangkap KPK di sebuah rumah di Simprug, Senin malam lalu.(PS/RED/NET)
Komentar Anda

Terkini: