Pelapor Penggelapan Mobil di Polsekta Medan Baru Diminta Cabut Laporan

/ Minggu, 14 Juni 2020 / 17.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pelapor penggelapan 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova Reborn BK 1652 GO yang dilakukan oleh DS (44) warga Jalan Brigjen Katamso Medan dan Mobil tersebut didapati di Gudang Ahok Jalan Pahlawan Gang Pasar Lama Tanjung Morawa Deli Serdang, Yan Berman Tanjung diminta seorang oknum untuk mencabut laporannya di Polsekta Medan Baru.

Alasan oknum antara AKP Hendrik Temaluru sebagai Pemilik Mobil dan Tersangka Penadah Ahok Cs telah melakukan perdamaian.

Penyidik dan rekannya petugas dari Polsekta Medan Baru mendatangi rumah Yan Berman Tanjung Jalan Bakti Luhur Dwikora Medan Helvetia meminta untuk meneken surat pencabutan Laporannya Nomor : STTLP/461/IV/2020 SPKT SEK MDN BARU. Karena Yan Berman Tanjung tidak mau Penyidik dan seorang rekannya beranjak pergi.


Ditemui awak media di rumahnya, Rabu (10/06/2020) Yan Berman Tanjung mengatakan, tidak mengetahui perdamaian antara AKP Hendrik Temaluru Pemilik Mobil dan Ahok.

"Saya tidak tau sudah adanya perdamaian, 1 bulan lebih saya mencari keberadaan mobil tersebut hingga 15-04-2020, saya menemukannya di Gudang Ahok Jalan Pahlawan Gg.Pasar Lama Tanjung Morawa. Itu pun sudah jelas dari petunjuk GPS mobil dan kunci cadang mobil di ketahui mobil yang saya cari berada di dalam gudangnya. Ahok malah marah dan saya sudah panggil kepala lingkungan juga Ahok tidak mau membuka sampai akhirnya saya melaporkan masalah ini ke Polsek Medan Baru," katanya.

Dijelaskannya, pada tanggal 16-04-2020 Ahok mengakui dan membuka gudangnya saat itu juga petugas Polsek Medan Baru mengamankan mobil dan ke tiga tersangka ke kantor polisi.

Dilanjutkannya, pemilik silahkan saja berdamai tapi dia selaku pengelola dan pelapor sebaiknya dilibatkan dalam perdamaian.

"Sebab saya kan pengelola mobil tersebut jika saya tidak bisa mendapatkan mobil itu kan saya yang di tuntut pemilik. Bisa-bisa saya dilaporkan ke polisi kan dan untuk pencarian mobil ini bukan sedikit biaya saya dan waktu kawan-kawan saya yang turut membantu saya mencari," tegas Yan Berman Tanjung.


Dia meminta kepada petugas kepolisian secepatnya menyelesaikan kasus ini agar tidak ada lagi yang berani menerima gadaian mobil tanpa kelengkapan surat surat yang lengkap dan resmi. Sebab pelaku kejahatan penggelapan selalu di dukung oleh para Penadah makanya aksi kejahatan seperti ini tak kunjung berhenti," pungkasnya.

Yan Berman Tanjung mengaku tidak mau meneken pencabutam laporan karena sudah mengeluarkan biaya banyak selama mencari mobil tersebut sejak akhir bulan Februari lalu.

Saat wartawan menyambangi Kejaksaan Negeri Medan mengkonfirmasi tentang SPDP dari Polsek Medan Baru tentang kasus penggelapan mobil atas laporan Yan Berman Lubis, salah satu pegawai mengaku tidak ada surat masuk dari Polsek Medan Baru.

Penyidik Polsek Medan Baru yang dihubgi via  baru Ponselnya, Kamis (11/6/2020) mengaku, pemilik dan penadah sudah berdamai jadi untuk pelaporkan dia hanya ketika mobil bersamanya. "Kami tidak bisa mencampuri perdamaian mereka," jawab penyidik.

Di tanya SPDP sudah di kirim atau belum ke Kejaksaan Negeri Medan dia meminta wartawan besok menemuinya karena dia turun piket. (PS/IG)
Komentar Anda

Terkini: