Pasien Kanker Dikubur Protokol Covid 19, Pemuda Batak Bersatu 'Gruduk' RS Murni Teguh

/ Minggu, 07 Juni 2020 / 19.21.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ruslan Simanjuntak (66) meninggal dunia akibat penyakit kanker yang di deritanya, namun dikuburkan dengan protokol Covid 19.

Akibatnya, Sabtu (6/6/2020) ratusan anggota Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) 'mengruduk' Rumah Sakit Murni Teguh, yang berada di Jalan Irian Medan.

Menurut informasi yang di dapat di lokasi, kehadiran Ormas PBB karena meninggalnya salah satu pasien kanker di RS Murni Teguh,  namun, proses pemakaman dilakukan secara protokoler Covid -19 oleh pihak Rumah Sakit Murni Teguh, tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga pasien dan tanpa disaksikan keluarga.

Menurut keterangan salah satu pihak keluarga pasien Herbert Sianturi, awalnya Ruslan Simanjuntak (66) masuk Rumah Sakit Murni Teguh karena sakit kanker otak, dan memang sudah di lakukan perawatan secara intensif oleh Dokter RS Murni Teguh selama 5 hari.

"Mamak kami itu masuk ke sini karena penyakit kanker bang, bukan penyakit covid-19. Namun, kenapa pihak Rumah Sakit memperlakukannya seperti itu," ungkap Herbert Sianturi dengan nada kecewa.

Kekecewaan anggota Ormas PBB dan pihak keluarga pasien diluapkan di depan Rumah Sakit Murni Teguh, sembari berdoa bersama. Dengan harapan, keluarga mereka yang saat ini menjadi pasien Rumah Sakit tersebut segera dapat ditemukan.

Terkait peristiwa tersebut, Pemuda Batak Bersatu maupun pihak keluarga pasien beranggapan RS Murni Teguh dan gugus covid 19 melakukan pembohongan publik atas kasus tersebut.

“Masa mamak kami meninggal tidak ditunjukkan kepada kami bang. Mamak kami di bawa kemari untuk menjalani pengobatan atas penyakit kanker otak yang di deritanya, dan memang kankernya sudah masuk stadium 3, bukan Covid. Kami menuntut rumah sakit ini, agar menunjukan jenazah mamak kami tersebut, agar bisa kami bawa ke pemakaman keluarga," ucap Herberd Sianturi.

Sembari mencari tahu keberadaan jenazah Ruslan Simanjuntak melalui pihak Rumah Sakit, Ormas Pemuda Batak Bersatu juga terus lakukan orasi di depan Rumah Sakit.

“Berarti, obat yang diberikan ke mamak kami itu obat Covid, bukan obat kanker, makanya mamak kami sampai meninggal.Semua sudah jelas, bahwa mamak kami menderita kanker, bukan Covid. Saya juga mohon kepada Menteri Kesehatan, agar melakukan cek ulang terkait obat yang di resepkan terhadap mamak kami tersebut,” lanjut Herbert Sianturi sambil bersedih.

Pemuda Batak Bersatu dibawah pimpinan D. Martin Siahaan ST bersama Ketua DPC Medan dan Kuasa Hukum nya beserta jajaran organisasinya langsung mendatangi pihak RS Murni Teguh untuk mempertanyakannya perihal tersebut.


Selanjutnya, setelah pertemuan dengan pihak RS Murni Teguh tidak membuahkan hasil yang diinginkan. Keluarga korban memutuskan melanjutkan ke Polda Sumut.

Mereka mengadukan pihak Rumah Sakit Murni Teguh. Dengan pelapor, Edward Sianturi anak kandung dari Almarhum Ruslan Simanjuntak didampingi dari LBH Pemuda Batak Bersatu.

Laporan tertuang dalam LP/983/VI/ 2020/SUMUT/SPKT 'III' tertanggal 6 Juni 2020 dengan dugaan pelanggaran pasal 181 KUHP.

Manajemen RS Murni Teguh diwakili Dr.Herman menjelaskan, pihaknya saat ini hanya melaksanakan tugas dan sudah melaporkan ke Gugus Tugas dan Kemenkes.


“Kami hanya menjalankan tugas,dan diperintahkan Gugus Tugas dan Kemenkes, agar dimakamkan secepatnya,” ungkap Dr Herman. (PS/NET)

Komentar Anda

Terkini: