Satpol PP Karo Tertibkan Pedagang Di Berastagi

/ Jumat, 26 Juni 2020 / 01.31.00 WIB
Satpol PP Kabupaten Karo Saat Memberikan Arahan Kepada Para Pedagang di Pusat Pasar Berastagi. POSKOTA/BUDIMAN S 

POSKOTA SUMATERA.COM - Kakis (25/6/2020), Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Sosialisasikan Penertiban Pedagang Kaki Lima yang selama ini meresahkan masyarakat dan para Pengguna Jalan yang mengganggu ketertiban umum  di Pusat Pasar Berastagi.

Puluhan Personil Satpol PP yang di komandoi Kepala Seksi Penertiban Umum Delta Girsang bersama Dinas Pasar Berastagi, turun langsung melarang serta menghimbau para Pedagang Kaki Lima yang menjajakan barang dagangan mereka hingga memakai Badan Jalan Raya yang diperkirakan sangat mengganggu ketertiban umum.

Salah satunya, Jalan yang terparah disesaki oleh para PKL adalah di Jalan Penghasilan, Jalan Dagang Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Kecamatan Berastagi. Dimana, kondisi Pasar yang semaraut dan amburadul sudah berlangsung sejak lama, sehingga  masyarakat warga Berastagi mulai angkat bicara terkait seringnya masyarakat dan konsumen yang ingin berbelanja ke Pasar terjebak kemacetan yang berkepanjangan di Jalan Penghasilan.

Warga Berastagi Berinisial S Karo Karo (48) kepada Media mengatakan, bahwa kondisi Pasar yang semraut ini membuat dirinya dan banyak Penguna Jalan kesal dengan kemacetan yang kerap mengakibatkan Penguna Jalan terganggu, ketika setiap hari melakukan aktifitas Pasar di Kelurahan Tambak Lau Mulgap II.

"Akibat banyaknya para Pedagang yang dengan bebasnya menjajakan barang dagangannya hingga ke Badan Jalan, ditambah lagi dengan kesemrawutan terminal Angkutan Pedesaan yang tidak tertata dengan baik, yang seharusnya Pemerintah Kabupaten Karo harus rajin turun kelapangan memantau atau menempatkan para Pedagang Kaki Lima, agar tidak lagi terjadi kemacetan dan kesemrautan, karena di Jalan Penghasilan ini Kita tahu sendiri salah satu Pusat Perbelanjaan yang aktifitasnya sibuk", Ujar S Karo Karo.

Pantauan POSKOTA SUMATERA.COM, Pihak Satpol PP dan Dinas Terkait memberikan arahan kepada para Pedagang agar tidak berjualan di tempat yang dilarang Petugas.

Kasi Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Karo Delta Girsang mengatakan, saat ini pihaknya melakukan Sosialisasi melarang dan menghimbau agar para Pedagang di Pusat Pasar Berastagi  jangan menjajakan barang dagangan mereka hingga ke Badan Jalan yang mengganggu ketertiban umum serta menggangu hak Pengguna Jalan.

"Setelah Kita lakukan Sosialisasi ini, jika tidak diindahkan, maka selanjutnya Kita akan lakukan tindakan tegas dengan penertiban dengan mengangakat langsung barang dagangan mereka", ujar Delta Girsang. (PS/BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: