Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Pil Ekstasi

/ Rabu, 24 Juni 2020 / 16.07.00 WIB
Poskotasumatera.com - Labuhanbatu - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap perdaran narkoba jenis pil ekstasi di Cafeku Jalan Bypass Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Rabu (24/6/2020) sekira pukul 01.30 Wib (dini hari)

Pengungkapan peredaran narkoba jenis pil ekstasi di Cafeku tersebut, Petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan Empat Tersangka diberbagai lokasi beserta barang bukti pil ekstasi. "Benar, kita amankan 4 orang beserta barang buktinya."ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu. Rabu (24/6/2020).

Adapun barang bukti yang di amankan dari tersangka yakni, Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 976½ (sembilan ratus tujuh puluh enam setengah) butir terdiri dari Narkotika jenis Pil Ecstasy warna biru sebanyak 5 (lima) butir dibalut tisue, Narkotika jenis Pil Ecstasy warna biru sebanyak ½ (setengah) butir dibalut tisue, Narkotika jenis Pil Ecstasy warna biru sebanyak 11 (sebelas) butir dalam bungkus plastik klip, Narkotika jenis Pil Ecstasy warna biru sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) butir dalam bungkus plastik klip, 5 (lima) unit handphone, 1 set bong dan 1 buah kaleng surya

"Ke-empat tersangka diamankan dari tempat yang berbeda. Ke-empat tersangka HSS alias Kadeng (33) warga Perlayuan ER (28) warga Jalan HM Yunus, ,S (29) warga Aek Tapa, dan SMS (30) warga Aek Tapa. Saat ini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan,"ucap Martualesi.

Martualesi menjelaskan, dari pengamanan EE di Cafeku, hasil interogasi mendapat keterangan dari ER. EE mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari HSS alias Kadeng. Kemudian, petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan kediaman/rumah Kadeng yang berada di Perlayuan. Dari rumah Kadeng ditemukan barang bukti berupa satu set bong (alat penghisap sabu).
"Petugas melanjutkan perjalanan ke rumah tersangka ER. Dirumah tersangka ER yang berada di Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng surya dan Narkotika jenis Pil Ecstasy warna biru sebanyak 11 (sebelas) butir dalam bungkus plastik klip."jelas Martualesi.

Dari keterangan tersangka Kadeng, lanjut Martualesi,  bahwa masih ada lagi Narkotika Jenis Pil Ektasi yang disimpan dirumahnya. Sekira pukul 11.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggeledahan rumah HSS alias Kadeng di Perlayuan. "Dirumah tersangka Kadeng kita temui barang bukti berupa Narkotika jenis Pil Ektasi warna biru sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi. Selain 3 orang perempuan yang telah kita amankan, ada 2 orang laki-laki yang juga kita amankan yakni Erik Hasibuan dan Usman Rambe dan diproses lanjut,"jelas Martualesi kembali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ER mengakui sudah 3 kalai mendapatkan ekstasi dari Kadeng sebanyak 10 butir. Setiap menerima pil ekstasi dari Kadeng seharga Rp.160.000/butir, ER kembali menjualnya seharga Rp.200.000/butir pil ekstasi. "Pengakuan ER, S dan SMS hanya sebagai pelanggannya saja,"ujar Martualesi.

Sedangkan pengakuan tersangka Kadeng menerangkan, sudah ke 2 kali mempereloh ekstasi. Yang pertama sebanyak 500 butir yang dihargai Rp 100.000/butirnya dan dijual Rp.120.000/butirnya. Tersangka Kadeng, ekstasi dijemput ke daerah Sibolga dan Tapteng (dalam pengembangan kasus). Selama kurang lebih sebulan 500 butir pil ekstasi yang diterimanya habis terjual, dan yang ke dua kali sebanyak 1000 butir. 

"ER dan Kadeng dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sementara Suryani dan Sani Mariani di jerat pasal 112 Sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."tutup Martualesi. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: