POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Belum
lama ini DPRD Dairi soroti tentang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR )
Kabupaten Dairi tentang kegiatan pengadaan alat berat,pada Tahun Anggaran 2019.
Dimana
tercatat di Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2019 lalu hanya
biaya pemeliharaan dan perawatan bukan “pengadaan”,itulah yang disampaikan Juangga
Silaban anggota DPRD Dairi,juga selaku juru bicara dan sekalian membacakan rekomendasi
Pansus DPRD atas pertanggunjawaban Bupati Dairi T.A.2019,dalam sidang paripurna
istimewa saat itu.
Namun
ketika di konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPTR)
Kabupaten Dairi, Friyanto
Naibaho ketika dijumpai diruangan kerjanya, Rabu
(24/06/2020) bahwa tentang rekomendasi dari Pansus DPRD Dairi telah kami
jawab,dan jawaban itu telah kami sampaikan kepada bapak Bupati Dairi,dan tidak
mungkin kami langsung menjawab itu kepada anggota DPRD Dairi tersebut.Tentu ada
mekanismenya melalui pimpinan ,ungkapnya.
Mengenai
tentang pengadaan alat berat Grader sebnarnya sudah tercantum di APBD induk T.A.2019 sudah ada,namun saat itu jumlah dananya hanya Rp.1,890.000.000.(Satu
Miliaar Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Tatapi
pengadaan alat berat Grader yang diajukan di APBD Rp.1,890.000.000.dan di P-APBD
T.A.2019 itu menjadi Rp.2,490.000.000,-berserta administrasi,dan alasan penambahan anggaran tersebut,agar alat berat itu lebih bagus dan kwalitas lebih bagus, maka ditambah dananya di P-APBD
tersebut.
Mengenai
tentang pengadaan alat berat Graeder tersebut adalah dilakukan dengan secara
lelang,dan nilai kontraknya pada saat
itu Rp.2.365.000.000.-ujar Friyanto Naibaho.
Sebelumnya
juga,yaitu pada hari yang berbeda,awak media ini menjumpai Plt.Kadis PUTR Kab.Dairi
Anggara Sinurat mengatakan,apa yang disampaikan bapak anggota DPRD Dairi itu telah
kami jawab tentang pertanyaan atau rekomendasi Pansus tersebut,tuturnya. (PS/K.TUMANGGER)