Syafril Resmi Gugat Wahyu Kahar,terkait Kepemilikan SPBU Di Merangin Kampar

/ Sabtu, 13 Juni 2020 / 22.44.00 WIB


POSKOTA SUMATERA.COM
UJUNGTANJUNG.Setelah sebelumnya Pengadilan Tinggi ( PT ) Pekanbaru, Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir ( Rohil ), atas kepemilikkan SPBU yang berada Balam KM.24 Balam, Kecamatan Balai Jaya,  milik Kh Syafril SE MSi,  yang sesuai dengan putusan Nomor 85/PDT/2020/PT PBR yang ditandatangani Hakim Ketua PT PeÄ·anbaru, Riau atasnama DR. Mengatas Malau SH MH didampingi dua Hakim Anggotannya H. Daniel SH MH dan Rumintang SH MH, dibantu Panitera Pengganti ( PP ), Wipsal Sm Hk, pada Kamis (14/5/2020) silam.

Maka, pada Jumat (12/6/2020), Kh. Syafril SE MSi  dan istrinya Titik Pujowati didampingi Kuasa Hukum nya Adi Murphi Manlau SH MH Cs  resmi menggugat Wahyu Kahar Putra ( tergugat I ), Firman Kahar Putra ( Tergugat II ), dan Kahar Wirianto ( Tergugat III ), serta turut menggugat H. Khalidin SH. MH, Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dan PT. Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk Sentra Kredit Kecil Pekanbaru ke Pengadilan Negeri ( PN ) Rokan Hilir ( Rohil ), Riau.

Gugatan dilakukan Kh. Syafril SE MSi bersama Kuasa Hukumnya atasnama Adi Murphi Manlau SH MH, sesuai Nomor 20/Pdt.G/2020. Dimana dalam pokoknya perkaranya, bahwa penggugat 1 ( Kh. Syafril SE MSi ) adalah pemilik sah sebidang tanah Hak Milik, seluas 4.148 M2, sebagaimana yang diuraikan dalam surat ukur nomor : 10660/R/1996, tertanggal 15 April 1996, yang terletak di Desa Merangin, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kampar tertanggal 5 September 1996, terdaftar atasnama Syafril demikian berikut segala sesuatu yang ada terdapat diatas tanah tersebut, menurut sifat dan peruntukkanya serta perundang-undangan dianggap sebagai harta tetap, khususnya SPBU Nomor : 14.284.631 setempat di kenal dengan nama SPBU Merangin yang terletak di Jalan Lintas Bangkinang-Sumbar, Desa Merangin, Kecamatan Bangkinan Barat.

Kemudian, bahwa kepemilikkan tergugat 1 atas 1 unit SPBU Nomor : 14.284.631 diatas sebidang tanah Hak Milik seluas 5.148 M2 yang terletak seperti tersebut diatas, dimaksud dalam sertifikat Hak Milik Nomor : 61/Desa Merangin sejak 18 Maret 2008 yang dibelinya dari Hj. Mardalena Saleh seharga Rp. 4.200.000.000 ( Empat milyar dua ratus juta rupiah ) melalui fasilitas kredit investasi sebesar 3.500.000.000 ( Tiga milyar lima ratus juta rupiah ) dan kredit modal kerja sebesar Rp.700.000.000 ( Tujuh ratus juta rupiah ) dari Bank BNI ( turut tergugat 3 ), sebagaimana tertuang didalam perjanjian kredit Nomor : 2008.162 tanggal 5 Maret 2008 sampai persetujuan perubahan kredit Nomor : ( VII ) 2008.049 tanggal 5 Maret 2013 Junto perjanjian kredit Nomor : 2013.072, sehingga penggugat 1 dan penggugat 2 adalah Debitur pada Bank BNI Tuanku Tambusai Pekanbaru ( turut tergugat III ).

"Maka semenjak itu SPBU Merangin Nomor : 14.284.631 dan sertifikat Hak Milik Hak Nomor : 61/ Desa Merangin berstatus sebagai Jaminan pada Bank BNI Tuanku Tambusai, Pekanbaru ( Vide Pasal 16 Perjanjian Kredit Nomor : 2008.162 tanggal 15 Juli 2008 )," terang Adi Murphi Manlau SH MH, selaku kuasa hukum Kh. Syafril SE MSi dan Titik Pujowati.

Adi Murphi Manlau menambahkan, bahwa SPBU Merangin Nomor : 14.284.631 tersebut selanjutnya sudah berstatus badan hukum bernama PT. Sukses Medan Kampar dengan penggugat I ( Kh. Syafril SE MSi ) sebagai Direktur Utama dan penggugat II ( Titik Pujowati ) sebagai Komisaris. 

"Dalam pejalanan kepemilikan SPBU tersebut, kedua klien saya mengalami kesulitan financial dalam membayar angsuran kredit setiap bulan, akan tetapi pada saat sulit tersebut datang Kahar Wirianto ( tergugat III ) yang merupakan orangtua dari tergugat I dan tergugat II membantu, maka terwujudlah kerjasama pengelolaan SPBU Merangin yang dituangkan kedalam akta Kesepakatan Bersama Nomor : 06/2013 tanggal 5 Juni 2013, yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT. H. Khalidin SH. MH ( tergugat I ) , yang pada akta tersebut tergugat III bertindak selaku kuasa dari tergugat I dan tergugat II," terang Adi Murphi Manlau.

Adi Murphi menambahkan, bahwa hingga gugatan ini diajukan, tergugat I, tergugat II dan tergugat III masih menguasai SPBU dan melakukan kegiatan niaga jual beli minyak diatas SPBU milik penggugat I dan penggat II tersebut lebih kurang 96 bulan, tanpa pernah melaporkan transaksi penjualan, apalagi membagi provit devidennya kepada penggugat I dan penggugat II.

Adi Murphi Manlau menerangkan, bahwa akibat perbuatan dugaan Wanprestasi yang dilakukan tergugat I, II dan  tergugat III. Maka kedua kliennya mengalami kerugian materil dengan rincian diantaranya :

1. Kerugian atas sisa harga jual yang belum diterima secara tunai oleh penggugat rekonesi sebesar Rp.3.419.524.056 ( Tiga milyar empat ratus sembilan juta lima ratus dua puluh empat ribu lima puluh enam rupiah ).

2. Keuntungan yang diharapkan berupa penjualan minyak ( BBM ) di SPBU setiap bulan Rp.200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah ) terhitung dari tahun 2012 sampai tahun 2020 yaitu 8 tahun ( 96 bulan ), maka mencapai kurang lebih 19.200.000.000 ( Sembilan belas milyar dua ratus juta rupiah ). "Kalau kerugian materil berupa waktu, energi, pikiran yang terkuras, serta sumber dayanya tidak kurang dari 1.000.000.000 ( Satu milyar rupiah )," jelas Adi Murphi.

Saat ditanya kenapa gugatan dilakukan di PN Rohil, Adi Murphi Manlau menerangkan, bahwa dalam perjanjian antara penggugat dan tergugat tertulis jika ada terjadi sesuatu diselesaikan di wilayah hukum PN Rohil.

"Nah, berdasarkan perjanjian itu, maka gugatan itu kami lakukan disini," katanya.

Sementara itu, Kh. Syafril SE MSi, bahwa sebelumnya dia digugat oleh Wahyu Kahar Cs terkait SPBU KM.24 Balam, Kabupaten Rohil.

"Alhamdulillah, kita yang digugat, tapi kita yang menang," ujar Syafril. D

bahwa untuk saat ini dia pula yang menggugat pihak Wahyu Kahar Cs. "Semua kita serahkan kepada majlis hakim, pada intinya saya minta keadilan atas hak saya," ungkapnya.

Terpisah, Ketua PN Rohil Andry Simbolon SH MH, melalui Juru bicara ( Jubir ) PN Rohil, Sondra Mukti Herlambang Linuwih SH, ketika dikonfirmasi melalui What Shap ( WA ) nya, membenarkan adanya ada gugatan perkara Nomor 20/pdt.g/2020/PN Rhl tersebut. 

Diterangkannya, dalam amar petitum gugatan tersebut ada memohon untuk menyatakan bahwa SPBU di Merangin  di atas shm no:61 seluas 4.182 M2 adalah milik sah dari Penggugat I dan Penggugat II.
"Penggugat I Syafril dan Penggugat II Titik Pujowati," pungkas Sondra. PS/ NURMAN
Komentar Anda

Terkini: