TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

/ Senin, 15 Juni 2020 / 13.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur,Minggu (14/6/20)sekira Pukul 04.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha melalui Kasubaghumas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,Senin(15/6/20) bahwa RP, (18),warga Kecamatan Tanjungbalai Utara,Kota Tanjungbalai.

Hal itu berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020,tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan melanjutkan ,TF ( orang tua korban ), (43)warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai telah melaporkan Perbuatan itu sebelumnya ke Polres Tanjungbalai.

Jadi,sekitar Bulan Maret 2020 telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur saksi korban bernama *Mawar(Nama Samaran* di Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai tepatnya di dalam kos-kosan yang dilakukan oleh pelaku RP. 

"Atas kejadian itu Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polres Tanjungbalai,"ucap IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.

Berdasarkan laporan polisi tersebut,TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan RP di Jalan STM Kelurahan Siti Rejo, Kecamatan Medan Amplas Kota Madya Medan.

"Kemudian  Sabtu(13/6)sekira Pukul  15.00 Wib,personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berangkat menuju Kota Medan yang dipimpin oleh PADAL TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,"ujar IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.

Lalu setibanya di Kota Medan,TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung menuju tempat pelaku dan pada hari Minggu(14/6)sekira Pukul.04.30 Wib TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut. 

"Pelaku di amankan ke Polres Tanjungbalai,"ucap Kasubaghumas,IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.(PS/SAUFI)





Komentar Anda

Terkini: