Yusnida Halawa Diduga Gunakan SK Komisi Pemuda 'Ilegal', Calonkan Diri Sebagai Kadus

/ Jumat, 12 Juni 2020 / 23.16.00 WIB
Yusnida Halawa. POSKOTA/TIAN

POSKOTA SUMATERA.COM - NIAS - Akibat Kekosongan Jabatan Perangkat Desa (Kadus) 2 di Desa Lewuoguru II Kecamatan Ma'u Kabupaten Nias, saat ini Pemerintahan Desa setempat membuka ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk mencalonkan diri sebagai Kadus 2.

Namun, kesempatan ini dimanfaatkan secara curang oleh Yusnida Halawa yang bercita- cita menjadi pelayan masyarakat di wilayah Dusun 2 Desa Lewuoguru II, dengan mempergunakan persyaratan yang diduga 'Ilegal'. 

Kecurangan itu, cepat tercium oleh warga masyarakat. Dimana Yusnida Halawa diduga mengunakan SK Komisi Pemuda Jemaat Sadarkris yang ternyata Ilegal. SK dari gereja tersebut, juga merupakan berkas pendukung bagi Calon Kadus lain.

Anehnya, kendati Panitia Penjaringan Perangkat Desa sudah mengetahui ada kecurangan yang dilakukan oleh Yusnida, namun berkasnya masih saja di loloskan dan diajukan kepada Camat untuk di rekomendasikan.

Hal ini melahirkan pertanyaan miring ditengah - tengah masyarakat menyebutkan, ada apa dengan Panitia dan Pemerintahan Desa kepada Yusnida ?

Setelah diselidiki, menurut pengakuan warga masyarakat Dusun 2 Desa Lewuoguru II kepada Awak Media, ternyata salah seorang Panitia yang bernama Faiginafao Halawa yang dikenal sebagai Guru Jemaat Sadarkris, saudara Ayah Kandung Yusnida.

"Pengangkatan Kadus 2 Desa Lewuoguru II dibatalkan Camat Ma'u, disebabkan adanya keberatan Werislina Harefa yang merupakan Calon Kadus 2 yang lain, setelah mengetahui kecurangan yang dilakukan Yusnida Halawa", kata Kades Lewuoguru II terkesan menuduh Camat Ma'u saat di konfirmasi via Seluler.

Sampai ini hari, Camat Ma'u belum juga bisa dijumpai dan di konfirmasi untuk meminta tanggapanya. (PS/TIAN)
Komentar Anda

Terkini: