3 Pelaku Pencuri Obatan RSUD Tengku Mansyur Diringkus,Wakapolres Sebut Masih Ada Daftar DPO Lainnya

/ Jumat, 17 Juli 2020 / 21.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Bertempat di Polres Tanjungbalai  dilaksanakan giat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (obat - obatan) di Gudang RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai,giat dipimpin oleh Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto S.H M.H.Jum'at(17/7/20).

Kapolres Tanjungbalai,AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Wakapolres,Kompol Jumanto didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, S.H., S.I.K,KBO Sat Reskrim IPTU K. Sitepu,Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Demonstar S.H
dan Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda H. A. Karo Karo saat konferensi pers mengatakan bahwa tepatnya dibulan Mei Pandu(25),Gomgom(35)dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai,Ricky(39) bersama 4 Rekan lainnya,IH,AZ,BY,IG(DPO)telah melakukan pencurian barang atau benda milik RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai dengan waktu yang berbeda sebanyak 4 (empat) kali.

Menurut, Wakapolres Kompol Jumanto,
adapun kehilangan berupa 5 (lima) kotak cairan infus, 5 (lima) kotak cairan infus, 4 (empat) kotak cairan infus, 1 (satu) kotak vitamin C, dan 2 (dua) kotak bius perangsang kehamilan.


Perbuatan tersebut dilakukan berawal Selasa (26/5/20)sekira pukul 20.00 wib setelah PANDU selesai bekerja sebagai Cleaning Service di RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai bertemu dengan IH, AZ, dan Oknum PNS RIKI di RSUD Dr. Tengku Mansyur tersebut, lalu IH berkata kepada PANDU dan lainnya dengan perkataan “ayok kita cari can” (dalam artian kita melakukan pencurian barang barang milik rumah sakit tersebut).Kata Kompol Jumanto

Selanjutnya melihat keadaan rumah sakit dalam keadaan sepi, Pandu mencari tong sampah, IH (DPO), dan AZ(DPO) pergi menuju kamar Kramzal tepatnya disamping jendela ruangan Kramsal Ada yaitu ruangan yang didalamnya terdapat cairan infus, sedangkan saudara Riki menuju keruangan Poli Anak dengan maksud memantau keadaan sekitar rumah sakit, setelah Pandu mendapat tong sampah langsung menuju keruangan Kramsal, saat itu AZAN pergi ke kamar mandi dengan maksud berpura pura membrus lantai kamar mandi agar orang lain tidak curiga, lalu Pandu dan IH(DPO) pun berhasil masuk ke ruang Kramsal dengan cara membuka papan pada jendela yang mengakibatkan papan tersebut yang menutupin jendela rusak, lalu masuk dan mengambil 4 (empat) kotak cairan infus yang disamping jendela ruangan Kramsal tersebut, selanjutnya saudara IH pun meletakkan keempat kotak yang berisikan cairan infus tersebut kedalam tong sampah, kemudian membawa tong sampah yang berisikan empat kotak cairan infus diambil tersebut menuju ke arah belakang rumah sakit.

Selanjutnya saudara RIKI pun pergi menuju arah belakang sambil menggunakan mobil yang pada saat itu berada didepan rumah sakit. PANDU, IH, dan AZ tiba dibelakang rumah sakit sambil menunggu Riki, setelah Riki datang dengan menggunakan mobil Toyota Avanza nya lalu Pandu, IH, dan AZ langsung memasukkan keempat kotak yang berisikan cairan infus yang kami ambil dari ruangan Kramsal, dan saudara RIKI pun pergi membawa keempat kotak yang berisikan cairan infus yang kami curi milik RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai, sekira pukul 21.00 wib saudara RIKI datang dan menyerahkan uang kepada kami dengan masing - masing sebanyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya kami pun pergi pulang kerumah masing - masing, begitulah cara saya dan kawan kawan  saya melakukan pencurian barang benda milik RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Dihari yang berbeda masih disekitar bulan April 2020 sekira pukul 19.00 wib, pada saat Gomgom  sedang berada dirumahnya, datang dua orang laki-laki an IH dan Pandu dengan maksud mengajak Gomgom kerumah sakit dan meminta supaya Gomgom menjualkan cairan infus milik IH dan Pandu.

Sesampainya dirumah sakit, Pandu dan IH memperlihatkan 80 botol infus kepada Gomgom yang diambil dari uang Kramsal, dan menyuruh Gomgom menjualkan, hingga akhirnya Gomgom berhasil menjualkan 40 botol infus kepada seorang bernama Tantri, dan 40 botol lagi ke seorang yang lupa namanya, dari hasil penjualan Gomgom mendapat keuntungan sebesar Rp 160.000. Kata Wakapolres,Kompol Jumanto.

Kemudian perbuatan tersebut beelanjut ke hari berikutnya yang mana Gomgom menjualkan lagi infus yang dicuri IH dan Pandu sebanyak 60 Botol kepada Marchie Panjaitan, dari hasil penjualan Gomgom mendapat keuntungan Rp 120.000.

Saat ini ,pasal yang dijeratkan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP Pidana.Ucap Kompol Jumanto.

Barang bukti ,berupa  1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam type G dengan nomor Polisi BK 1714 VS,1 (satu) buah tong sampah plastik warna hijau dengan tutup warna kuning merk Krisbow.(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: