4 Orang Petinggi Dewan Da’wah Kampar, Tandatangani Pernyataan Sikap Tolak RUU-HIP

/ Rabu, 15 Juli 2020 / 14.01.00 WIB







POSKOTA SUMATERA.COM
KAMPAR (Inmas) – Sebanyak 4 orang Petinggi atau Pengurus Dewan Da’wah Kampar (DDII Kampar), Tandatangani pernyataan sikap tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP). Demikian disampaikan Katua Umum Dewan Da’wah Kampar Ustadz Samsul Bahri SAg MPd, didampingi Ketua II Gustika Rahman SPdI, hari selasa (14/07/2020) diruang kerjanya.

Ustadz Samsul menjelaskan, 4 orang atau Pengurus Dewan Da’wah Kampar tersebut adalah yang pertama saya sendiri mewakili DDII Kab. Kampar. Yang kedua, Ketua II kita Ustadz Gustika Rahman SPdI, mewakili dari Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Kab. Kampar. Yang ketiga, Sekretaris kita Ustadz Zulfahmi SHI, mewakili dari Badan Otonom Korps Mubaligh Dan Mubalighah Kab. Kampar. Kemudian yang terakhir yang keempat, Bendahara Umum kita Ustadz Mardailis Dahlan ST, mewakili dari Persaudaraan Muslim Indonesia Kab. Kampar.

Penandatangan pernyataan sikap tolak RUU-HIP ini kita tanda tangani pada acara Sinergitas Ormas Islam Yang Ditaja oleh Majleis Ulama Indonesian (MUI) Kampar, pada hari selasa kemaren, tanggal 13 juli 2020 di ruang rapat Kantor MUI Kampar.

Selain kita, ada lagi sebanyak 16 Ormas Islam lainnya, yang ikut menandatangi pernyataan sikap tolak RUU-HIP ini. Adapun isi dari pernyataan sikap ini ada sebanyak 6 poin. 6 poin tersebut yaitu :1. Mendukung Taushiyah Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya, karena RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

2.Meminta kepada Pemerintahdan DPR RI sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hokum perundang-undangan yang menimbulkan pertentangan di masyarakat dan mengusik kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam batang tubuh UUD tahun 1945;

3.Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong
Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan
penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang MahaEsa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta
menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

4.Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;

5.Meminta dan menghimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;

6.MUI Kabupaten Kampar beserta Ormas Islam se-Kabupaten Kampar MENOLAK RUU HIP. PS/NURMAN
Komentar Anda

Terkini: