Acara Sinergitas Ormas Islam Yang Ditaja MUI Kampar, Hasilkan 6 Pernyataan Sikap Terhadap RUU-HIP

/ Senin, 13 Juli 2020 / 22.16.00 WIB



POSKOTA SUMATERA.COM
BANGKINANG KOTA- Acara Sinergitas Ormas Islam yang ditaja oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar, Hasilkan 6 Pernyataan Sikap Terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP). Demikian disampaikan Ketua Umum MUI Kab. Kampar Dr H Mawardi Muhammad Saleh Lc MA, didampingi Sekretaris Dr H Johar Arifin Lc MA, dan puluhan Ketua Ormas Islam se-Kab. Kampar, hari senin (13/07/2020) di Ruang Rapat Kantor MUI Kampar.

Buya Mawardi mengatakan, 6 pernyataan sikap ini langsung ditanda tangani oleh seluruh Ormas Islam yang hadir. Setidaknya ada 20 Ormas Islam yang menanda tangani Pernyataan sikap ini yaitu : PD. Muhammadiyah, PC. Nahdhatul Ulama, PD. Tarbiyah Perti, Idarah Kemakmuran Masjid Indonesia (IKMI).

Kemudian Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ikatan Da’i Indonesia, JATMI, PD. Salimah, Pemuda Muhammadiyah, Aisyah, Persaudaraan Muslim Indonesia, Nasyiyatul Aisyiah, Front Pembela Islam (FPI), GPSM Kampar, IPIM, Majelis Dakwah Islamiyah (DMI), Badan Otonom Korps Muballigh  dan Muballighah, Pimpinan Daerah Matla’ul Anwar dan Muslimat NU.

Adapun 6 pernyataan sikap tersebut adalah :

1. Mendukung Taushiyah Dewan Pertimbangan MUI Pusat, Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI se-Indonesia tentang RUU HIP untuk menghentikan pembahasannya, karena RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

2. Meminta kepada Pemerintahdan DPR RI sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat untuk tidak mengusulkan dan membentuk produk hokum perundang-undangan yang menimbulkan pertentangan di masyarakat dan mengusik kesepakatan di dalam berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam batang tubuh UUD tahun 1945;

3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang MahaEsa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

4. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila. Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;

5. Meminta dan menghimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;

6. MUI Kabupaten Kampar beserta Ormas Islam se-Kabupaten Kampar MENOLAK RUU HIP. PS/NURMAN
Komentar Anda

Terkini: