Bhabinkamtibmas Brigadir M. Ridoan Lubis Ajak Warga Desa Sitampa Simatoras Agar Tidak Bakar Hutan Dan Lahan.

/ Selasa, 07 Juli 2020 / 17.10.00 WIB
                                

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL- Bhabinkamtibmas Polsek Batang Angkola Brigadir M.Ridoan Lubis melaksanakan giat Sambang Kunjung di Desa Sitampa Kec. Batang Angkola Kab. Tapsel Selasa (7/7).

 Dalam pertemuan tersebut, petugas mengajak kerjasama dengan warga masyarakat," Agar tidak membakar Hutan dan Lahan karena dapat dipidana sesuai dengan Pasal 108 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan Pidana 10 Tahun Penjara," Pungkas Ridoan Lubis. 

 Dalam giat kunjungan tersebut, Petugas memasang Spanduk himbauan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan (KARHUTLA).

Selain  sosialisasi Karhutla kehadiran Polri adalah untuk silaturrahmi yang baik antara Petugas Bhabinkamtibmas dengan warga masyarakat dan siap untuk menyampaikan himbauan yang terpasang tentang KARHUTLA kepada warga lainnya.

Sementara Kades Sitampa Lian Siregar mengucapkan banyak terimakasih kepada bhabinkamtibmas atas penyampaian pesan pesa  Larangan Karhutla dan pesan Kamtibmas. (PS/BERMAWI) 

Komentar Anda

Terkini: