Bupati Labuhanbatu Dilaporkan Ke Polisi.

/ Jumat, 10 Juli 2020 / 01.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-LABUHANBATU- Semakin memanas, kekisruhan Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu masih terus berbuntut panjang. Mantan Sekretaris Daerah yang sempat diberhentikan dulu, Muhammad Yusuf Siagian melaporkan Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ke Polda Sumatera Utara. 

Laporan langsung dijatuhkan Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala SH yang diterima oleh Kepala SPK III AKBP Drs Benma Sembiring dengan tuduhan terkait "Perbuatan melawan hukum pasal 421 KUHPidana" yang dikategorikan dugaan kejahatan dalam jabatan. Kamis (9/7/2020).

Laporan ke Polda Sumatera Utara yang dilakukan Yusuf Siagian, menurut kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala mengatakan, usai putusan PTUN dan Mahkamah Agung tentang jabatan Sekretaris Daerah dimenangkan kliennya (Yusuf Siagian), Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe tidak mengindahkannya. Bahkan, pihaknya sudah melakukan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu untuk mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekretaris Daerah Labuhanbatu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Perbuatan Bupati Labuhanbatu, lanjut Akhyar Idris Sagala, yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara telah memenuhi dugaan unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.

"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," kata Akhyar yang kerap disebut-sebut sebagai pengacara yang sangat vocal dan selalu mengkritik pedas. Pada sejumlah awak media (9/7/2020).

Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina Dalimunthe, Akhyar meminta kesediannya untuk diambil keterangan sebagai saksi untuk membuktikan dihadapan penyidik di Polda Sumatera Utara dalam perkara tersebut. 

"Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumut sangat dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang di keluarkan kepada Bupati Labuhanbatu tentang pengembalian jabatan sekretaris daerah Labuhanbatu," harapnya sembari meminta Presiden Republik Indonesia agar menindak tegas Bupati Labuhanbatu yang tidak perduli terhadap perintah undang undang dan perintah atasan. (PS/ASRED)


.
Komentar Anda

Terkini: