Derita Korban PHK PT Jui Shin, Tak Mampu Nafkahi Keluarga dan Terancam Diusir dari Kontrakan

/ Selasa, 21 Juli 2020 / 01.24.00 WIB

TAK MAMPU: Bambang, korban PHK PT Jui Shin Indonesia di depan rumahnya. Dia mengaku tak mampu lagi menafkahi Ibu nya karena belum menerima haknya setelah dipecat perusahaan pemproduksi keramik Garuda Tile ini. POSKOTA/IST 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tangisan anak usia 5 tahunan pecah dipanasnya siang, Senin (20/7/2020). Suara tangis khas anak kecil ini memecah konsentrasi wartawan poskotasumatera.com yang mewancarai Faisal (35) korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Jui Shin Indonesia (JSI) Juni 2020 silam.

Pria yang tinggal di Jalan Paya Rumput Gg Baru Kel. Titi Papan Medan Deli Medan Sumatera Utara ini kontan menghentikan keterangannya sambil mengejar putri nya yang menangis. Usut punya usut ternyata anak yang masih mengenyam Taman Kanak-Kanak (TK) ini meminta dibelikan mainan kepada Ibunya.

Namun apa mau dikata, Faisal yang tercatat telah bekerja di Jui Shin Indonesia sejak 10 tahun lalu tak mampu lagi menafkahi dengan layak keluarganya karena statusnya di PHK tanpa diberikan hak-hak nya dari perusahaan yang memproduksi keramik Merk Garuda Tile ini.

Padahal sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang, Perusahaan raksasa ini dianjurkan membayar upah dan hak-hak karyawan yang di PHK sesuai Undang-undang No. 13 Tahun 2003.

Kepada poskotasumatera.com, Faisal mengaku telah bekerja di PT Jui Shin Indonesia sejak 10 tahun silam di  bagian Survei Bahan Baku, namun karena menyampaikan aspirasi atas hak lembur. Dia di PHK dan sampai kini belum menerima hak-hak nya.

“Saya pada saat aksi menyampaikan tuntutan saat usai masuk kerja pada Shift malam. Lalu saya dipecat tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial, sampai saat ini hak saya sebagai karyawan yang diberhentikan belum diberikan. Padahal Dinas Tenaga Kerja telah memberikan anjuran untuk dibayarkan. Kejam kali perusahaan Jui Shin ini. Tega dia sama saya yang telah mengabdi 10 tahun,” kata ayah 3 anak ini.

Dia menceritakan, selain kesulitan menafkahi keluarga di saat jadi korban PHK di masa Pandemi Covid-19 ini, dampak lain adalah pemilik rumah kontrakannya bakal mengusirnya karena tak bisa membayar sewa.

“Kami terancam diusir dari rumah kontrakan ini, sampai sekarang nasib saya terkatung-katung. Perusahaan tak membayar hak saya meski telah memecat saya bersama ratusan kawan kerja saya yang lain,” katanya.

TAK MAMPU: Faisal, korban PHK PT Jui Shin Indonesia mengaku terancam terusir dari kontrakannya karena tak mampu membayar karena jadi korban pemecatan. POSKOTA/IST  

Nasib serupa dialami Bambang (33) warga Jalan Platina VII B Kel. Titi Papan Kec. Medan Deli Kota Medan yang tercatat manyan Office Boy (Cleaning service) PT Jui Shin Indonesia.

Pria lajang ini tak sanggup lagi menafkahi Ibunya yang sudah tua karena di PHK sepihak oleh perusahaan pembuat keramik ini. Ironisnya, dia tetap diberhentikan meski tak pernah mengikuti aksi demo karena saat aksi demo terjadi dia sedang cuti 4 hari.
“Saya tak ada ikut demo. Namun saat masuk tanggal 14 Juni 2020 tak bisa Pinger Print di Pos Security dan hingga kini tak diterima bekerja lagi. Hak saya kalaupun dipecat tak diberikan,” kata karyawan yang telah 9 tahun mengabdi di PT Jui Shin Indonesia ini.

Dengan tatapan kosong, Bambang dengan terbata-bata menyatakan harapannya agar manajemen tempatnya 9 tahun mengabdi mau bermurah hati memberikan hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan. “Saya hanya minta hak-hak saya. Mohon lah PT Jui Shin memberikannya,” ujarnya sambil duduk di kursi plastik yang terkelupas disana sini di rumah berdinding kayu milik orangtuanya itu.

Gambaran derita karyawan korban PHK inilah yang kerap disaksikan wartawan poskotasumatera.com saat menyambangi para karyawan-karyawan PT Jui Shin Indonesia yang di PHK pada Juni 2020 lalu. Masihkan derita ini didiamkan pemangku kebijakan????

PT Jui Shin Indonesia yang beralamat Jalan Pulau Pini, Kav. 600352, KIM Mabar, Jalan Pulau Sumatera Kota Bangun Kec Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara terlihat masih berproduksi dan memiliki banyak karyawan.

Pemerintah dan DPR diharapkan mampu mendorong pengusaha keramik raksasa ini membayarkan hak-hak karyawannya yang dipecat karena kesulitan ekonomi yang dirasakan para karyawan dan masyarakat amat sangat kronis saat sekarang ini.

Diharapkan dorongan dan atensi atas mengurangi penderitaan karyawan korban PHK ala PT Jui Shin Indonesia ini menjadi angin segar bagi para mantan karyawan yang mengalami derita kesulitan ekonomi memenuhi kebutuhan keluarga itu.

Data diterima wartawan, dalam surat Pegawai Mediator Mustamar SH MH dan diketahui Kepala Disnaker Deliserdang Drs Binsar TH Sitanggang M.SP bernomor 560/80/DK-5 FM/SD/2020 tanggal 6 Juli 2020 menganjurkan manajemen PT Jui Shin membayarkan hak 101 karyawan yang di PHK sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pegawai Mediator juga menyampaikan anjuran atas gaji karyawan yang melapor tetap dibayar sebelum adanya putusan hukum atas PHK yang diajukan PT Jui Shin di Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib dihubungi melalui ponselnya, Kamis (17/7/2020) mengaku telah menerima salinan anjuran dari Pegawai Mediator Disnaker Deliserdang.

Dia mengaku perusahaan kekeh menempuh penyelesaian l melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Kami akan melanjutkan masalah ini ke PHI. Itu keputusan owner bang. Kalau kita hanya menyampaikan,” terangnya. (PS/TIM)





Komentar Anda

Terkini: