TAK MAMPU: Bambang, korban PHK PT Jui Shin Indonesia di depan rumahnya. Dia mengaku tak mampu lagi menafkahi Ibu nya karena belum menerima haknya setelah dipecat perusahaan pemproduksi keramik Garuda Tile ini. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tangisan
anak usia 5 tahunan pecah dipanasnya siang, Senin (20/7/2020). Suara tangis
khas anak kecil ini memecah konsentrasi wartawan poskotasumatera.com yang
mewancarai Faisal (35) korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Jui Shin Indonesia
(JSI) Juni 2020 silam.
Pria
yang tinggal di Jalan Paya Rumput Gg Baru Kel. Titi Papan Medan Deli Medan
Sumatera Utara ini kontan menghentikan keterangannya sambil mengejar putri nya
yang menangis. Usut punya usut ternyata anak yang masih mengenyam Taman
Kanak-Kanak (TK) ini meminta dibelikan mainan kepada Ibunya.
Namun
apa mau dikata, Faisal yang tercatat telah bekerja di Jui Shin Indonesia sejak
10 tahun lalu tak mampu lagi menafkahi dengan layak keluarganya karena
statusnya di PHK tanpa diberikan hak-hak nya dari perusahaan yang memproduksi keramik
Merk Garuda Tile ini.
Padahal
sesuai anjuran Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang, Perusahaan raksasa ini
dianjurkan membayar upah dan hak-hak karyawan yang di PHK sesuai Undang-undang
No. 13 Tahun 2003.
Kepada
poskotasumatera.com, Faisal mengaku telah bekerja di PT Jui Shin Indonesia
sejak 10 tahun silam di bagian Survei Bahan
Baku, namun karena menyampaikan aspirasi atas hak lembur. Dia di PHK dan sampai
kini belum menerima hak-hak nya.
“Saya
pada saat aksi menyampaikan tuntutan saat usai masuk kerja pada Shift malam.
Lalu saya dipecat tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial, sampai saat ini
hak saya sebagai karyawan yang diberhentikan belum diberikan. Padahal Dinas
Tenaga Kerja telah memberikan anjuran untuk dibayarkan. Kejam kali perusahaan
Jui Shin ini. Tega dia sama saya yang telah mengabdi 10 tahun,” kata ayah 3
anak ini.
Dia
menceritakan, selain kesulitan menafkahi keluarga di saat jadi korban PHK di
masa Pandemi Covid-19 ini, dampak lain adalah pemilik rumah kontrakannya bakal
mengusirnya karena tak bisa membayar sewa.
“Kami
terancam diusir dari rumah kontrakan ini, sampai sekarang nasib saya
terkatung-katung. Perusahaan tak membayar hak saya meski telah memecat saya
bersama ratusan kawan kerja saya yang lain,” katanya.
TAK MAMPU: Faisal, korban PHK PT Jui Shin Indonesia mengaku terancam terusir dari kontrakannya karena tak mampu membayar karena jadi korban pemecatan. POSKOTA/IST
Nasib
serupa dialami Bambang (33) warga Jalan Platina VII B Kel. Titi Papan Kec.
Medan Deli Kota Medan yang tercatat manyan Office Boy (Cleaning service) PT Jui
Shin Indonesia.
Pria
lajang ini tak sanggup lagi menafkahi Ibunya yang sudah tua karena di PHK
sepihak oleh perusahaan pembuat keramik ini. Ironisnya, dia tetap diberhentikan
meski tak pernah mengikuti aksi demo karena saat aksi demo terjadi dia sedang
cuti 4 hari.
“Saya
tak ada ikut demo. Namun saat masuk tanggal 14 Juni 2020 tak bisa Pinger Print
di Pos Security dan hingga kini tak diterima bekerja lagi. Hak saya kalaupun
dipecat tak diberikan,” kata karyawan yang telah 9 tahun mengabdi di PT Jui
Shin Indonesia ini.
Dengan
tatapan kosong, Bambang dengan terbata-bata menyatakan harapannya agar
manajemen tempatnya 9 tahun mengabdi mau bermurah hati memberikan hak-haknya
sesuai UU Ketenagakerjaan. “Saya hanya minta hak-hak saya. Mohon lah PT Jui
Shin memberikannya,” ujarnya sambil duduk di kursi plastik yang terkelupas
disana sini di rumah berdinding kayu milik orangtuanya itu.
Gambaran
derita karyawan korban PHK inilah yang kerap disaksikan wartawan
poskotasumatera.com saat menyambangi para karyawan-karyawan PT Jui Shin
Indonesia yang di PHK pada Juni 2020 lalu. Masihkan derita ini didiamkan
pemangku kebijakan????
PT
Jui Shin Indonesia yang beralamat Jalan Pulau Pini, Kav. 600352, KIM Mabar, Jalan Pulau Sumatera Kota
Bangun Kec Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara terlihat masih berproduksi
dan memiliki banyak karyawan.
Pemerintah dan DPR diharapkan mampu mendorong
pengusaha keramik raksasa ini membayarkan hak-hak karyawannya yang dipecat
karena kesulitan ekonomi yang dirasakan para karyawan dan masyarakat amat
sangat kronis saat sekarang ini.
Diharapkan dorongan dan atensi atas mengurangi
penderitaan karyawan korban PHK ala PT Jui Shin Indonesia ini menjadi angin
segar bagi para mantan karyawan yang mengalami derita kesulitan ekonomi
memenuhi kebutuhan keluarga itu.
Data
diterima wartawan, dalam surat Pegawai Mediator
Mustamar SH MH dan diketahui Kepala Disnaker Deliserdang Drs Binsar TH
Sitanggang M.SP bernomor 560/80/DK-5 FM/SD/2020 tanggal 6 Juli 2020 menganjurkan
manajemen PT Jui Shin membayarkan hak 101 karyawan yang di PHK sesuai ketentuan
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pegawai Mediator juga menyampaikan anjuran atas gaji karyawan yang
melapor tetap dibayar sebelum adanya putusan hukum atas PHK yang diajukan PT
Jui Shin di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sementara manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib dihubungi melalui
ponselnya, Kamis (17/7/2020) mengaku telah menerima salinan anjuran dari
Pegawai Mediator Disnaker Deliserdang.
Dia mengaku perusahaan kekeh menempuh penyelesaian l melalui
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Kami akan melanjutkan masalah ini ke
PHI. Itu keputusan owner bang. Kalau kita hanya menyampaikan,” terangnya. (PS/TIM)