Derita Korban PHK PT Jui Shin, Kepesertaan BPJS Distop Sepihak Hingga Karyawan dan Keluarga Tak Bisa Berobat

/ Jumat, 24 Juli 2020 / 23.32.00 WIB
TERANCAM: Affan Zikry Sponsen Siregar (1 tahun 5 bulan) saat dirawat di RS Imelda beberapa waktu lalu. Kini bayi penderita sakit komplikasi ini terancam tak bisa berobat lagi. Pasalnya kepesertaan BPJS nya dihentikan dengan keterangan 'Keluar Kemauan Sendiri'. POSKOTA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Belum selesai kesulitan ekonomi pasca di PHK, ratusan karyawan yang dulunya bekerja di PT Jui Shin Indonesia (JSI) harus menelan pil pahit karena Jaminan Kesehatannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhenti dengan keterangan ‘Keluar Kemauan Sendiri’.

Faisal Arbi Sponsen Siregar adalah salah satu contoh dari ratusan karyawan PT JSI yang menjadi korban PHK 15 Mei 2020 lalu tak dapat mengobati buah hatinya yang mengalami sakit komplikasi.

Pria berusia 35 tahun yang menetap di rumah kontrakan di Jalan Paya Rumput Gg Baru Kel. Titi Papan Medan Deli Medan Sumatera Utara mengaku amat terpukul dengan kebijakan BPJS Kesehatan Cabang Medan yang menghentikan fasilitas kesehatannya tanpa pemberitahuan dan izin darinya.

“Saya amat terpukul, saat membawa anak bayi saya berobat ke Klinik Citra Medika III Titipapan sebagai Fasilitas Kesehatan kami, tapi ditolak dengan alasan telah tak terdaftar lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan keterangan ‘Keluar Kemauan Sendiri’. Saya tak ada keluar dari peserta BPJS dan proses PHK saya masih dalam proses di Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya kesal saat disambangi poskotasumatera.com, Jumat (24/7/2020) di rumah kontrakannya.

Diterangkannya, saat membawa anaknya Affan Zikry Sponsen Siregar (1 tahun 5 bulan) ke Klinik Citra Medika III pada 23 Mei 2020 lalu, namun proses pengobatan ditolak karena BPJS milik anaknya No. 0002906135199 tak aktif dengan keterangan Keluar Kemauan Sendiri. Alhasil pria beranak 3 ini harus merogoh kocek 800 ribu lebih untuk mengobati anaknya di RS Wulan Windi Medan Marelan.

“Terpaksalah saya berobat umum di RS Wulan Windi karena alasan klinik Mitra Medika III Titi Papan, BPJS saya, istri dan 3 anak saya tak aktif lagi. Saya minta masalah ini diusut oleh Dinas Tenaga Kerja. Karena status saya belum di PHK karena masih proses di instansi terkait,” tegasnya.   


Kisah Faisal Siregar juga dialami Rizal Rianto Sirin. Pria berusia 38 tahun yang juga mengalami PHK oleh manajemen pembuat Keramik Merk Garuda Tile ini mengalami pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatannya.

Rizal Rianto Sirin yang awalnya terdaftar di BPJS Kesehatan dengan nomor peserta 0001485104624, kini tak bisa lagi menggunakannya karena dihentikan dengan keterangan ‘Keluar Kemauan Sendiri’. Padahal dia tak pernah meminta BPJS Kesehatan untuk mengeluarkannya.

Nasib Faisal Siregar, Rizal Rianto Sirin dan ratusan karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Jui Shin Indonesia Mei 2020 lalu yang hingga kini belum menerima hak-hak nya sebagaimana UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mungkin tak menyentuh hati para pemangku kebijakan.

Namun, perbuatan tak lazim ini mendapat kecaman dari berbagai pihak diantaranya Praktisi Hukum kondang Budi Darma SH. Aktivis bidang hukum ini mengatakan, perbuatan menonaktifkan BPJS Kesehatan karyawan sebelum ada putusan hukum tetap, suatu bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

“Tentunya pihak BPJS menerima surat permintaan dari perusahaan untuk menonaktifkan BPJS karyawannya. Kalau surat tersebut ada unsur kriminalnya, pihak perusahaan bisa di tuntut secara hukum,” tegasnya dihubungi via ponselnya, Jumat (24/7/2020) malam.

Budi Darma mengaku akan melakukan pengecekan atas penghentian kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan PT Jui Shin Indonesia yang di PHK sepihak itu dan selanjutnya sesuai kewenangannya akan melaporkan masalah itu ke Instansi Ketenagakerjaan dan penegak hukum. “Akan kami cek nanti sesuai kewenangan kami. Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran, baik pidana maupun perdata akan kita laporkan,” tegasnya.

Capture website PT Jui Shin Indonesia. POKSOTASUMATERA/NET 

Diberitakan sebelumnya, dalam surat Pegawai Mediator Mustamar SH MH dan diketahui Kepala Disnaker Deliserdang Drs Binsar TH Sitanggang M.SP bernomor 560/80/DK-5 FM/SD/2020 tanggal 6 Juli 2020 menganjurkan manajemen PT Jui Shin Indonesia membayarkan hak 101 karyawan yang di PHK sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Pegawai Mediator juga menyampaikan anjuran atas gaji karyawan yang melapor tetap dibayar sebelum adanya putusan hukum atas PHK yang diajukan PT Jui Shin di Pengadilan Hubungan Industrial.

Sementara manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib dihubungi melalui ponselnya, Kamis (17/7/2020) mengaku telah menerima salinan anjuran dari Pegawai Mediator Disnaker Deliserdang.

Dia mengaku perusahaan kekeh menempuh penyelesaian l melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Kami akan melanjutkan masalah ini ke PHI. Itu keputusan owner bang. Kalau kita hanya menyampaikan,” terangnya. (PS/TIM)

Capture website PT Jui Shin Indonesia. POKSOTASUMATERA/NET 
Komentar Anda

Terkini: