TERANCAM: Affan Zikry Sponsen Siregar (1 tahun 5 bulan) saat dirawat di RS Imelda beberapa waktu lalu. Kini bayi penderita sakit komplikasi ini terancam tak bisa berobat lagi. Pasalnya kepesertaan BPJS nya dihentikan dengan keterangan 'Keluar Kemauan Sendiri'. POSKOTA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Belum
selesai kesulitan ekonomi pasca di PHK, ratusan karyawan yang dulunya bekerja
di PT Jui Shin Indonesia (JSI) harus menelan pil pahit karena Jaminan
Kesehatannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhenti
dengan keterangan ‘Keluar Kemauan Sendiri’.
Faisal
Arbi Sponsen Siregar adalah salah satu contoh dari ratusan karyawan PT JSI yang
menjadi korban PHK 15 Mei 2020 lalu tak dapat mengobati buah hatinya yang
mengalami sakit komplikasi.
Pria
berusia 35 tahun yang menetap di rumah kontrakan di Jalan Paya Rumput Gg Baru
Kel. Titi Papan Medan Deli Medan Sumatera Utara mengaku amat terpukul dengan
kebijakan BPJS Kesehatan Cabang Medan yang menghentikan fasilitas kesehatannya
tanpa pemberitahuan dan izin darinya.
“Saya
amat terpukul, saat membawa anak bayi saya berobat ke Klinik Citra Medika III
Titipapan sebagai Fasilitas Kesehatan kami, tapi ditolak dengan alasan telah
tak terdaftar lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan keterangan ‘Keluar Kemauan
Sendiri’. Saya tak ada keluar dari peserta BPJS dan proses PHK saya masih dalam
proses di Dinas Tenaga Kerja,” ujarnya kesal saat disambangi
poskotasumatera.com, Jumat (24/7/2020) di rumah kontrakannya.
Diterangkannya,
saat membawa anaknya Affan Zikry Sponsen Siregar (1 tahun 5 bulan) ke Klinik
Citra Medika III pada 23 Mei 2020 lalu, namun proses pengobatan ditolak karena
BPJS milik anaknya No. 0002906135199 tak aktif dengan keterangan Keluar Kemauan
Sendiri. Alhasil pria beranak 3 ini harus merogoh kocek 800 ribu lebih untuk
mengobati anaknya di RS Wulan Windi Medan Marelan.
“Terpaksalah
saya berobat umum di RS Wulan Windi karena alasan klinik Mitra Medika III Titi
Papan, BPJS saya, istri dan 3 anak saya tak aktif lagi. Saya minta masalah ini
diusut oleh Dinas Tenaga Kerja. Karena status saya belum di PHK karena masih
proses di instansi terkait,” tegasnya.
Kisah
Faisal Siregar juga dialami Rizal Rianto Sirin. Pria berusia 38 tahun yang juga
mengalami PHK oleh manajemen pembuat Keramik Merk Garuda Tile ini mengalami
pemutusan kepesertaan BPJS Kesehatannya.
Rizal
Rianto Sirin yang awalnya terdaftar di BPJS Kesehatan dengan nomor peserta 0001485104624,
kini tak bisa lagi menggunakannya karena dihentikan dengan keterangan ‘Keluar
Kemauan Sendiri’. Padahal dia tak pernah meminta BPJS Kesehatan untuk
mengeluarkannya.
Nasib
Faisal Siregar, Rizal Rianto Sirin dan ratusan karyawan yang di PHK sepihak
oleh PT Jui Shin Indonesia Mei 2020 lalu yang hingga kini belum menerima
hak-hak nya sebagaimana UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mungkin
tak menyentuh hati para pemangku kebijakan.
Namun,
perbuatan tak lazim ini mendapat kecaman dari berbagai pihak diantaranya Praktisi
Hukum kondang Budi Darma SH. Aktivis
bidang hukum ini mengatakan, perbuatan menonaktifkan BPJS Kesehatan karyawan
sebelum ada putusan hukum tetap, suatu bentuk perbuatan yang melanggar hukum.
“Tentunya
pihak BPJS menerima surat permintaan dari perusahaan untuk menonaktifkan BPJS
karyawannya. Kalau surat tersebut ada unsur kriminalnya, pihak perusahaan bisa
di tuntut secara hukum,” tegasnya dihubungi via ponselnya, Jumat (24/7/2020)
malam.
Budi
Darma mengaku akan melakukan pengecekan atas penghentian kepesertaan BPJS
Kesehatan karyawan PT Jui Shin Indonesia yang di PHK sepihak itu dan
selanjutnya sesuai kewenangannya akan melaporkan masalah itu ke Instansi
Ketenagakerjaan dan penegak hukum. “Akan kami cek nanti sesuai kewenangan kami.
Kalau memang ditemukan unsur pelanggaran, baik pidana maupun perdata akan kita
laporkan,” tegasnya.
Capture website PT Jui Shin Indonesia. POKSOTASUMATERA/NET
Diberitakan
sebelumnya, dalam surat Pegawai Mediator Mustamar SH
MH dan diketahui Kepala Disnaker Deliserdang Drs Binsar TH Sitanggang M.SP
bernomor 560/80/DK-5 FM/SD/2020 tanggal 6 Juli 2020 menganjurkan manajemen PT
Jui Shin Indonesia membayarkan hak 101 karyawan yang di PHK sesuai ketentuan UU
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pegawai Mediator juga menyampaikan anjuran atas gaji karyawan yang
melapor tetap dibayar sebelum adanya putusan hukum atas PHK yang diajukan PT
Jui Shin di Pengadilan Hubungan Industrial.
Sementara manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib dihubungi melalui
ponselnya, Kamis (17/7/2020) mengaku telah menerima salinan anjuran dari
Pegawai Mediator Disnaker Deliserdang.
Capture website PT Jui Shin Indonesia. POKSOTASUMATERA/NET