Kades Sijungkang Adi Mirhan Siregar : Warga Masyarakat Diminta Lestarikan Lubuk Larangan Siampolas

/ Rabu, 08 Juli 2020 / 13.52.00 WIB
                           
         Kades Sijungkang

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL- Kata lubuk larangan tidak asing lagi bagi penduduk Desa Sijungkang,  Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan.   Pasalnya, lubuk larangan ini sudah dilakukan oleh nenek moyang masyarakat Desa, dan pada saat ini lubuk larangan Siampolas terus dibudayakan oleh masyarakat.

Guna melestarikan Lubuk Larangan tersebut, Kepala Desa Sijungkang Adi Mirhan Siregar kepada media online Rabu (8/7) di ruang kerjanya mengatakan pihaknya terus meminta semua warga masyarakat  untuk melestarikan lubuk larangan di aliran sungai kecil desa Sijungkang.   Selain menjaga ekosistim keberadaan lubuk larangan ini juga menjadi tradisi.


Lubuk larangan Siampolas ini pun dilakukan disepanjang aliran sungai kecil  dekat dengan penduduk desa. Kemudian hasil dari lubuk larangan inipun menjadi sebuah income bagi penduduk desa tersebut.

Untuk terus terlestarinya lubuk larangan tersebut, Kades bukan hanya mengajak masyarakat Sijungkang,  namun juga mengajak masyarakat luar desa Sijungkang guna menjaga kearifan budaya lokal yang telah terbangun lama hingga turun menurun.

"Mari bersama-sama kita menjaga kelestarian lubuk larangan Siampolas. Karena membudidaya lubuk larangan adalah sebuah bentuk kedisiplinan kita dalam menjaga aliran sungai atau paret dan ekosistimnya. Disini juga kita merasa memiliki sehingga tidak ada masyarakat yang seenaknya merusak sungai ataupun paret. Jika dirusak tentunya menjadi sebuah penyesalan tersendiri bagi kita karena kita tidak bisa menjalankan kembali budaya lubuk larangan ini," ujarnya.

Dilanjutinya, dengan dibuatnya lubuk larangan Siampolas di desa ini akan menjadi income Desa. Lubuk larangan adalah dilarang bagi siapapun untuk mengambil ikan tanpa persetujuan masyarakat banyak. "Kebiasaan Lubuk Larangan diperuntukkan untuk keperluan masyarakat desa Sijungkang atau dilelang,   adapun pendapatan dari hasil lelang diperuntukkan membeli keperluan masyarakat banyak serta untuk kembali membeli bibit, dengan seperti itu ada aset warga,” terangnya.

"Dengan adanya lubuk larangan Siampolas ini sungai kecil di desa ini atau  paret ini akan terjaga,  dan ikan yang ada bisa terjaga juga, dengan adanya lubuk larangan Siampolas tersebut tentu bisa menambah aset Masyarakat Desa," pungkasnya.
(PS/BERMAWI).
Komentar Anda

Terkini: