Kasus Pengadaan Tanah PA Sidikalang Tahun Anggaran 2012 Sudah P-21

/ Senin, 27 Juli 2020 / 16.11.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI–Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2012 dengan tersangka berinisial SH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan DAK selaku Kepala Desa Sitinjo,Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Dairi Syahrul Juaksha Subuki,SH.MH melalui Kasi Intel Andri Dharma,SH dalam keterangannya kepada wartawan ketika dijumpai diruang kerjanya,Senin (27/07/2020).

Disebutkan Andri lagi,  mengenai pagu pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang tersebut sebesar Rp1,5 milliar yang lokasi lahan terletak di Jalan Sidikalang-Medan Desa Sitinjo Kecamatan bersumber dari APBN tahun 2012. Kasus perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah tersebut sudah P-21.

Ketika ditanya wartawan, setelah sudah P-21 apa yang dilakukan oleh Kejaksaan ? tentu kita lihat untuk perkembangan selanjutnya,apalagi kita sudah mengetahui situasi sekarang ini adalah mengalami wabah pandemik Covid-19.

Seandainyapun ada kasus untuk dilakukan penahan kepada tersangka,tentu harus kita patuhi tentang surat edaran Menkumhan situasi pandemic Covid-19,kalau kita tahan seseorang mau dimana kita buat,dititipkan di rutan tidak mungkin,apalagi di Kejaksaan ini tidak memungkinkan.Marilah kita sama-sama berdoa agar situasi wabah ini bisa cepat berakhir ujarnya.

Mengenai tentang kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Pengadilan Agama (PA) Sidikalang itu,prosesnya tetap berlanjut,.Artinya situasi covid-19 bukan menjadi terhalang dalam sidang.Apalagi kita sering melihat di media online,bahwa persidangan suatu perkara,bisa dilaksanakan persidangan secara online,ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dairi,Andri Dharma,SH,akhir keterangannya kepada wartawan.(PS/K.TUMANGGER)



Komentar Anda

Terkini: