Kembali Membuktikan,Kapolsek Medan Labuhan Meringkus Langsung Pelaku Spesialis Bobol Rumah

/ Senin, 20 Juli 2020 / 15.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MARELAN-Satu pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) terpaksa ditembak karena berupaya kabur saat akan dilakukan penangkapan dan melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas dengan kunci "T"oleh Kapolsek Medan Labuhan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Senin (20/07/20)sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku berisial AS alias T (27) merupakan warga Jln.Sekrap,Gg.Family,Lingk.5,Pasar l Tengah,Kel.Tanah Enam Ratus,Kec.Medan Marelan,Kodya Medan.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari SH menceritatakan kronologis kejadian pencurian motor oleh pelaku.

"Berawal saat terjadinya pembongkaran sebuah rumah milik Imam Suroyo,Pada hari Selasa tanggal 07 Julii 2020 yang terletak di Jln.Marelan Pasar lV Barat,Gg.Subir,No.5,Kel.Rengas Pulau,Kec.Medan Marelan,"kata Kompol Edy Safari.

Lanjutnya,Korban membuat laporan kepolisian ke Polsek Medan Labuhan dengan LPM/499/Vll/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN

"Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LPM/499/VII/2020/SU/PEL.BELAWAN/SEK-MEDAN LABUHAN,Tanggal 07 Juli 2020,dengan cepat Saya (Kapolsek-red) beserta Personil Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang akan melakukan kembali aksinya bersama kedua temannya pada tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 02.00 WIB.Dengan kesigapan Team tersangka berhasil di tangkap dan diberikan tindakan tegas dan terukur,"terangnya.


Dari hasil interogasi Petugas terhadap tersangka mengakui perbuatannya dan sudah 2 (dua) kali melakukan aksi pencurian Sepeda Motor yang masing masing di Jln.Marelan Pasar lV Barat,Gg.Subur,No.5,Kel.Rengas Pulau,Kev.Medan Marelan dan Pasar l Rel Kel.Tanah Enam Ratus,Kec.Medan Marelan.Dari tangan tersangka ditemukan 1(satu)buah kunci "T" dan 1(satu)buah kunci "L".

"Untuk barang bukti yang diamankan 1 buah kunci T,1 buah kunci L,1 pasang sepatu dan satu buah topi yang di beli dari hasi kejahatan,"ungkapnya.

Atas peberbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan Hukaman Penjara.

(PS/RIADI/H.Polres PB)
Komentar Anda

Terkini: