Kembali,Satresnarkoba Polres Belawan Mengamankan Tersangka Pengedar Narkoba di Mabar

/ Rabu, 22 Juli 2020 / 11.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MABAR -Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap pengedar sabu yang biasa beroperasi di seputaran Mabar.

Tim di bawah komando Kasat Resnarkoba Polres  Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH MH meringkus seorang pelaku pengedar narkoba berdasarkan informasi dari warga yang resah dengan keberadaan peredaran narkoba di kawasan terkait.

"Tersangka berinisial A (33) diamankan di Jln.Mangaan 1/RPH,Kel.Mabar Hilir,Kec.Medan Deli," kata Juriadi dalam keterangan tertulisnya,Rabu (22/07/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

Barang bukti yang didapatkan dari Azhar alias A berupa 1 (satu) kaos kaki hitam berisi 2 (dua) plastik klip berisi shabu shabu dengan berat 20.69 gram (brutto),uang tunai Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah),1 (satu) unit Hp,1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU  Nopol BK 6837 AJ.

Berawal pada hari Senin,Tanggal 20 Juli 2020,sekira pada pukul 21.30 WIB,Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat yang sudah resah tempatnya/wilayahnya di jadikan tempat transaksi sekaligus pengedaran Narkoba.Tidak menunggu lama,Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan yang langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH melakukan penyelidikan dan ditemukan 1 (satu) orang dengan ciri ciri sesuai informasi  masyarakat sedang mengendarai sepeda motor.


Selanjutnya,Tim Opsnal melakukan penyetopan dan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu ) buah kaos kaki yang didalamnya berisikan 2 (dua) plastik klip berisi shabu shabu dengan berat 20,69 gram (brutto).Hasil dari interogasi tersangka mengaku shabu shabu tersebut miliknya untuk di jual dan diedarkan di seputaran Mabar.

Selanjutnya Tersangka A beserta barang buktinya di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna proses Sidik lebih lanjut.

Terhadap Tersangka di prasangkakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman Penjara paling lama 20 Tahun dan minimal 5 Tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan SH MH berpesan agar masyarakat lebih waspada dan melapor jika mengetahui informasi ada pengedar sabu atau peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk mendukung pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.

(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: