Kepolisian Kewilayahan Mandiri Patuh Toba Tahun 2020 Polres Tapsel, Inilah Hasilnya

/ Minggu, 26 Juli 2020 / 12.39.00 WIB
                             

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL-Dalam rangka operasi bentuk pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Selatan dengan mengedepankan kegiatan preemtif, preventif guna meningkatkan simpati masyarakat terhadap polisi lalu lintas dalam pencegahan / penularan Covid – 19 di Jalan.

Dalam operasi tersebut selama tiga hari dari 23 s/d 25 Juli 2020 ditemukan Pelanggaran tilang sebanyak 67  Set, Jenis tidak memakai helm sebanyak 56, Safety belt 7, melebihi muatan 2, Angkutan Barang Tidak Sesuai Peruntukan 2, dengan barang bukti Sim 34, STNK 28, Sepeda Motor 5.

Kemudian untuk Laka Lantas Jumlah Kejadian  2 Perkara, Korban Meninggal dunia 2 Orang, Korban Luka Berat nihil, korban luka ringan 2 Orang dan kerugian materil Rp. 600.000,- .

Demikian dikatakan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,  SH,  S. IK,  MH melalui Kasubbag Humas,  IPDA Aszul Pane, Sabtu,  (25/7). Dikataknnya,  dalam target operasi ini adalah pengguna kendaraan roda 2 tidak memakai helm baik pengendara maupun yang dibonceng, ucapnya. 

Kemudian pengendara kendaraan roda 2 berboncengan lebih dari 1 orang, kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya (Mobil Barang Membawa Penumpang Di Belakang) dan kendaraan yang melebihi muatan atau over dimensi over loading (Odol).
Dikatakannya, tindakan Polri Selama Operasi melaksanakan himbauan kepada masyarakat melalui radio dan media sosial, memasang spanduk di tempat keramaian dan daerah rawan laka lantas, melaksanakan binluh kepada masyarakat di pasar dan pekan dan menggelar personil dilapangan untuk melakukan penindakan dengan cara razia secara hunting maupun stasioner.
Dihimbau kepada Masyarakat sebelum melakukan perjalanan periksa dan lengkapi surat – Surat, gunakan helm SNI bagi pengguna kendaraan roda 2 baik Itu pengendara maupun yang dibonceng, sebutnya. 

Kemudian lanjut katanya, tidak berboncengan lebih dari 2 (dua) orang, selalu gunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih, kendaraan angkutan barang tidak dibenarkan membawa penumpang dan hindari kelebihan muatan maupun kelebihan ukuran pada angkutan barang.

Dan terahir Kapolres Tapanuli Selatan, menekankan patuhi peraturan lalu lintas, selalu memakai masker pada  saat berkendaraan baik itu yang membawa oendaraan maupun penumpang endaraan, terapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.(PS/BERMAWI)



Komentar Anda

Terkini: