KPK Minta Tunggakan Pajak Air Bawah Tanah Senilai 1,8 Triliun di Sumut Dituntaskan

/ Selasa, 07 Juli 2020 / 22.26.00 WIB

Kepala Satuan Korsupgah KPK Sumut Maruli Tua Manurung 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK Wilayah I, Maruli Tua meminta, Pemprov Sumut dan Kejati harus segera menyelesaikan masalah tunggakan Pajak Air Permukaan senilai Rp 1,8 triliun.

Pajak Air Bawah Tanah triliunan rupiah ini atas tunggakan dari PT Inalum, PT Evergreen Internasional Paper Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT Humbahas Bumi Energi (PLTMH) dan PT Mega Power Mandiri (PLTA) serta PDAM Tirta Kualo.

"Karena bila ini selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah Pemkab/Pemko juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan perekonomian kita," kata Maruli Tua Manurung, Selasa (07/07/2020).

Hal ini disampaikan Maruli Tua Manurung pada rapat virtual dengan Satuan Tugas Korsupgah KPK Sumut, Kejati Sumut, BPN Sumut serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.

Sedangkan Sekdaprov Sumut, R Sabrina mengatakan, total Pajak Air Permukaan dari enam kasus ini mencapai Rp 1,8 triliun. “Jumlah ini akan sangat membantu PAD Sumut di tengah pandemi covid-19 ini," sebut Sabrina.

Permasalahannya selama ini, jelas Sabrina, belum ditemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan yang menunggak Pajak Air Permukaan tersebut.

"Namun mudah-mudahan dengan kolaborasi ini permasalah PajaknAir Permukaan ini, termasuk dengan Inalum yang sudah berlarut-larut, bisa selesai, ada titik temunya," tambah Sabrina. (PS/DIAN/NET)


Komentar Anda

Terkini: