Kepala Satuan Korsupgah KPK Sumut Maruli Tua Manurung
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala
Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi KPK
Wilayah I, Maruli Tua meminta, Pemprov Sumut dan Kejati harus segera
menyelesaikan masalah tunggakan Pajak Air Permukaan senilai Rp 1,8 triliun.
Pajak Air Bawah Tanah triliunan
rupiah ini atas tunggakan dari PT Inalum, PT Evergreen Internasional Paper
Tanjung Morawa, PDAM Tirta Bina Rantau Parapat, PT Anugerah Multi Sawita, PT
Humbahas Bumi Energi (PLTMH) dan PT Mega Power Mandiri (PLTA) serta PDAM Tirta
Kualo.
"Karena bila ini
selesai, PAD Pemprov Sumut akan jauh meningkat dan itu berarti daerah
Pemkab/Pemko juga akan kebagian. Ini baik untuk pemulihan perekonomian
kita," kata Maruli Tua Manurung, Selasa (07/07/2020).
Hal ini disampaikan Maruli
Tua Manurung pada rapat virtual dengan Satuan Tugas Korsupgah KPK Sumut, Kejati
Sumut, BPN Sumut serta stakeholder terkait di Media Centre Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan.
Sedangkan Sekdaprov Sumut, R Sabrina mengatakan, total Pajak Air Permukaan
dari enam kasus ini mencapai Rp 1,8 triliun. “Jumlah ini akan sangat membantu
PAD Sumut di tengah pandemi covid-19 ini," sebut Sabrina.
Permasalahannya selama
ini, jelas Sabrina, belum ditemukan titik terang dengan perusahaan-perusahaan
yang menunggak Pajak Air Permukaan tersebut.
"Namun mudah-mudahan
dengan kolaborasi ini permasalah PajaknAir Permukaan ini, termasuk dengan
Inalum yang sudah berlarut-larut, bisa selesai, ada titik temunya," tambah
Sabrina. (PS/DIAN/NET)