LMP: Grand Singgie Kibarkan Bendera Kuyak Kusam,Unit Reskrim Akan Menindaklanjuti

/ Sabtu, 04 Juli 2020 / 17.34.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Mengenai Berkibarnya bendera Kuyak,sobek dan kusam di Grand Singgie Hotel,Kepolisian Polres Kota Tanjungbalai Melalui Kasatreskrim Polres Tanjungbalai,AKP Rapi Pinakri akan menindak lanjuti.

Menurut AKP Rapi Pinakri kepada poskota,Jum'at(3/7/20)sekira pukul 12.39 wib mengatakan bahwa laporan dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP)Tanjungbalai ditindaklanjuti.
"Sudah di unit ya pak,untuk tindaklanjtnya,nanti akan di kabari,"ucap Kasatreskrim,AKP Rapi Pinakri.


Sementara itu, Sekjend Laskar Merah Putih (LMP)Kota Tanjungbalai mendesak segera mungkin laporan mereka segera di usut tuntas.
"Kami minta , Polres Tanjungbalai untuk memanggil pihak management maupun Pemilik Grand Singgie Hotel harus bertanggung jawab,"kata Sekjend LMP,Raja Erwin SH.


Raja Erwin menambahkan,bahwa Laporan nya sudah hampir seminggu sudah dilayangkan kan.Namun sampai saat ini kami ormas LMP belum mendapat kabar sampai dimana tindak-lanjut nya.




"Kami ingin persoalan dugaan pelecehan lambang negara itu diterapkan sesuai PerUndang undangan nya,"tegas Raja Erwin,SH.


Bahwa Mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Sebab, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ucap Raja Erwin,SH 

Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,Ujar Raja Erwin,SH yang merupakan Mantan Mahasiswa Fakultas Hukum Di Universitas Asahan. 


Jadi,jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti di Polres Tanjungbalai ,kita akan melaporkan dugaan pelecehan,penghinaan lambang negara itu ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) hingga ke Bareskrim Polri.(PS/SAUFI)











Komentar Anda

Terkini: