Pelatihan Penguatan Kapasitas, Dorong BPD Desa Siuhom Pahami Peran dan Fungsinya

/ Jumat, 10 Juli 2020 / 17.09.00 WIB
                                

POSKOTASUMATERA. COM-
TAPSEL- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini memiliki kedudukan penting, terutama perannya dalam mendorong pemerintah desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif. Strategisnya kedudukan BPD tersebut mengandung tanggungjawab yang besar terutama dari pemerintah untuk melakukan berbagai hal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terwujudnya BPD yang memiliki kedudukan dan kemampuan yang optimal sebagaimana yang diharapkan.

Hal ini disampikan Kepala Desa Siuhom Kecamatan Angkola Barat Amantua Simamora ketika membuka acara  pelatihan kapasitas BPD di aula Mardrsyah setempat Jum'at (10/7).
Lebih lanjut disampaikan Kades Siuhom,"  bahwa pelatihan ini dalam rangka  penguatan BPD dalam mendorong Tata Kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif dan responsif yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Desa Siuhom selama satu hari.

Lebih lanjut disampaikan Kades Siuhom  pelatihan ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sinergitas Pemerintah desa dengan BPD  dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya. “Kita berharap kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran BPD akan tugas, hak dan tanggungjawabnya dalam mengembangkan fungsi-fungsi pemerintahan desa sehingga berbagai layanan publik di tingkat desa dapat diwujudkan secara baik dan benar sesuai  visi misi Bupati Tapanuli  Selatan Yaitu rakyat cerdas,  sehat dan sejahtera Paparnya.

Pelatihan ini menghadirkan Narasumber dari Tim ahli pemberdayaan masyarakat Tapanuli Selatan Ahmad Rivai Lubis.
Beberapa materi yang disajikan Ahmad Rivai Lubis  diantarannya terkait pembelajaran implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pendalaman fungsi BPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 tahun 2016 tentang BPD, analisa dokumen perencanaan dan penganggaran desa dan penyusunan rencana kerja BPD
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa dalam materinya memaparkan tentang “Tantangan kebijakan implementasi UU Desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat”. 
Ditegaskannya, bahwa BPD adalah organisasi desa yang saat ini semakin jelas fungsi dan tugasnya, terutama dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. Untuk itulah, BPD harus terus berbenah agar fungsi dan tugasnya bisa berjalan dengan baik, pelatihan seperti ini sangat penting terlebih selama ini penguatan kapasitas anggota BPD. Desa (BPD) yang salah satu fungsinya adalah melakukan pengawasan kinerja pemerintah desa,” tukas Ahmad Rivai. 
                            

Untuk itu, element-element kebijakan yang diperlukan terkait implementasi UU Desa harus segera dituntaskan. ” misal Perbub tentang Kewenangan Desa dan Perbub tentang Penguatan Fungsi dan Tugas BPD,” kata Tenaga Ahli.

Lebih lanjut disampaikannya  bahwa tupoksi BPD ada di pasal 55 sampai dengan pasal 65 UU Nomor 6 Tahun 2014.
Sebelumnya Camat Kecamatan Angkola Barat  Maruhum Hot Taufik,S.Sos  yang diwakili Sekcam Angkola Barat Mardin LP.Said menyampaikan," salah satu fungsi BPD yaitu menyerap aspirasi masyarakat. Kita sebagai BPD harus meminta pertanggungjawaban Pemerintah Desa, mengawasi kegiatan yang dilaksanakan Kepala Desa. Jika ada kejanggalan dalam pelaksanaan roda Pemerintah an di desa ini agar ditegor. Harapan kami dari Pemerintah Kecamatan kepada BPD apa yang disajikan nara sumber untuk dicatat, untuk modal kita dalam melaksanakan tugas kita sebagai BPD.

Turut hadir dalam acara tersebut  Camat Kecamatan Angkola Barat yang diwakili Sekcam Angkola Barat Mardin LP.Said, Kasi Pembangunan, Kepala Desa Siuhom, Nara Sumber Tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Tapanuli Selatan Ahmad Rivai Lubis,  pendamping desa, pendamping lokal desa dan 9 Orang anggota BPD. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: