Pembobol Gudang Obat RSUD Tengku Mansyur Diringkus TEKAB Satreskrim

/ Jumat, 17 Juli 2020 / 03.05.00 WIB
Oknum ASN,Petugas Kebersihan,Magang RSUD Diapit TEKAB Satreskrim 

*Satu Diantara nya,Oknum ASN Beserta 98 Box Cairan RL Beserta Obatan Lainnya Kerugian Berkisar Rp.46.Juta 

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai amankan 3(Tiga) orang pembobol gudang obat obatan RSU Dr Mansyur Kota Tanjungbalai.Kamis,(16/7/20)sekira pukul 08.00 wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubaghumas,IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa telah dilakukan pengungkapan penangkapan 
pencurian dengan pemberatan (obat obatan di gudang RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.

Pada hari Rabu (15/7/20)Sekira Pukul 14.00 wib Team TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh KANIT I Team TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menindaklanjuti laporan dari pihak RSUD Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai dengan melakukan cek TKP dan olah TKP di RSU. dr. Mansyur Kota Tanjungbalai kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dan membawa beberapa saksi ke kantor Polres Tanjungbalai.

Lanjut,IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menyebutkan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian tim mengantongi 2 nama diduga melakukan pencurian 
yakni Pandu  Prakasa, (29) (Petugas kebersihan RSUD Tengku MANSYUR)
Keduda,Ricky Oskardo, (39) (ASN RSUD Tengku MANSYUR).

"Kemudian sekira pukul 16:00 wib Team TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa keberadaan Pandu berada di Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai,saat itu Team TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung berangkat melakukan penangkapan terhadap pandu dan melakukan pengembangan,"ucap Kasubaghumas,IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.

Setelah itu, sekira Pukul 09.30 wib di Jalan  Sudirman Kota Tanjungbalai dilakukan penangkapan terhadap Ricky Oscardo dari hasil introgasi tersebut.
Dilanjutkan dengan pengembangan kasus dari keterangan pelaku kemudian Team TEKAB melakukan penangkapan terhadap  Gomgom Siregar (Magang RSUD Tengku Mansyur) dan membawa ke Mako Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan.

Adapun Barang bukti diamankan,1 ( satu) buah tong sampah plastik warna hijau dengan tutup warna kuning merk KRISBOW (alat digunakan pelaku untuk membawa obat2tan) serta 1(satu) unit mobil toyota avanza warna hitam type G.

Mobil Avanza Milik Pelaku Ricky Oscardo
(Oknum ASN)
Sebelumnya kejadian tersebut  berdasarkan laporan Zulkifli,(31)Warga Jalan Dusun III Desa Lima Laras ,Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara , NOMOR : LP/  168 / VII/ 2020/ SU/ Res TJB Rabu Tanggal 15 Juli 2020, diketahui kejadian Sabtu,(16/5/20)sekira pukul 20:00 wib.

IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menambahkan sekira Pukul 20.00 Wib di Jalan  Jalan Mayjen Sutoyo no.39 Kel.Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai (RSU Dr.Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai)  telah terjadi tindak Pidana pencurian.


Modus dilakukan dengan cara merusak jendela gudng obat mengambil cairan RL(Ringerlaktat) 98 Box dan berbagai jenis obat obatan lainnya.Kata IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.

Lanjutnya,gudang kedua dengan cara merusak pentilasi dan mengambil obat obatan yang berada didalam. 

"Akibat kejadian tersebut pelapor(RSU Dr Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai) mengalami kerugian sebesar Rp.46.000.000.,( empat puluh enam juta rupiah). Selanjutnya membuat laporan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,"ucap IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan.(PS/TIM)


Komentar Anda

Terkini: