Pemerintah Diminta Hadir Atasi PHK Ratusan Karyawan di PT Jui Shin Indonesia

/ Minggu, 26 Juli 2020 / 02.06.00 WIB



UNJUK RASA: Karyawan korban PHK oleh PT Jui Shin Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut beberapa waktu lalu mengecam aksi PHK oleh perusahaan produsen keramik merk Garuda Tile ini. POSKOTASUMATERA/DOK

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Rasa empati atas nasib malang ratusan karyawan PT Jui Shin Indonesia yang di PHK sepihak pada Mei 2020 lalu mulai menggelora dari kelompok masyarakat.

Mereka meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI dan Dinas Tenaga Kerja setempat hadir dalam mengatasi masalah pekerja di perusahaan produsen keramik merk Garuda Tile yang beralamat di Jalan Pulau Pini, Kav. 600352, KIM Mabar Kota Medan, Sumatera Utara ini.

Ketua DPD LSM Sekoci Indoratu Sumatera Utara Willy Simanjuntak BBA kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020) meminta Pemerintah RI dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang bersikap tegas dan bijaksana dalam menyikapi PHK sepihak yang dinilai nya tidak berprikeadilan yang dilakukan PT Jui Shin Indonesia

“PHK sepihak tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berakibat penderitaan ratusan karyawan korban PHK disaat adanya Pandemi Covid-19 ini saya nilai tidak berperikemanusiaan. Pemerintah harus hadir menyikapi masalah ini,” kata Willy Simanjuntak BBA yang juga Koordinator Tim Cakra yang menjadi Tim Khusus Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla saat Pilpres 2014 lalu.

Dia menilai,  ketidakadilan dan tidak didasari rasa perikemanusian dapat dilihat dari kebijakan managemen PT. Jui Shin Indonesia yang seenaknya saja mengatakan jika konpensasi terhadap hak-hak karyawan yang di PHK cuma mau dibayarkan 30 persen saja dari 1 (satu) ketentuan di UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Tidak adil dan tak berperikemanusiaan,  dimana perusahaan seharusnya wajib membayar 2 (dua) ketentuan atas pemecatan karyawannya, namun perusahaan raksasa ini hanya mau membayar 30 persen saja. Padahal, Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran untuk perusahaan membayar sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Aktivis Vokal ini.

Dia menjabarkan, tujuan Pemerintah RI membuat UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan untuk memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarganya.

“Tidak peduli apapun alasannya, Pengusaha dan Pekerja wajib memahami dan melaksanakan UU Ketenagakerjaan,” tegas Willy.

Willy Simanjuntak BBA meminta dengan tegas, agar permasalahan pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan pekerja PT. Jui Shin Indonesia disikapi tegas oleh Pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang selayaknya menjadi pembela hak-hak pekerja sesuai dengan anjuran yang telah dikeluarkannya dan bukan sebaliknya.

Screenshot Website PT Jui Shin Indonesia. 

Diberitakan sebelumnya, menilai kebijakan pemecatan ratusan karyawan di PT Jui Shin Indonesia dikategorikan kenakalan pengusaha, Aktivis Buruh di Sumut menyerukan masyarakat ‘boikot’ Keramik Merk Garuda Tile yang diproduksi perusahaan itu.

“Masak di masa susah-susahnya saat pandemi Covid 19 ini, PT Jui Shin Indonesia dengan entengnya memecat ratusan karyawan. Ini kenakalan pengusaha namanya, pemerintah saja mengingatkan pengusaha tak semena-mena memecat pekerjanya di tengah kesulitan ekonomi saat ini,” kata Noviandy Aktivis Buruh yang aktif di Serikat Buruh SPSI ini, Senin (20/7/2020) malam.

Dia menyerukan pemboikotan pembelian produk Keramik Merk Garuda Tile jika manajemen PT Jui Shin Indonesia tak juga membayar hak-hak pekerja. Dia mengingatkan, banyak masyarakat di Sumatera Utara khususnya serta Indonesia umumnya yang empati dan kasihan hingga merasa tersakiti atas derita yang dialami pekerja yang di PHK.

“Ingat, kalau kita sewenang-wenang dan berdampak bagi penderitaan para pekerja, bisa-bisa masyarakat yang berempati akan marah. Dampak buruknya tentu akan dialami pihak-pihak yang dzolim pada pekerja. Misalnya produknya di boikot oleh masyarakat,” ujar Noviandy yang juga Wakil Ketua GM Kosgoro Kota Medan ini.

Selain meminta memboikot pembelian produk Keramik Merk Garuda Tile, Noviandy juga meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut dan Kementerian Tenaga Kerja RI melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan tenaga kerja Outsoursing di PT Jui Shin Indonesia.

“Kami harap, pemerintah membidangi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pengggunaan tenaga kerja outsoursing di PT Jui Shin hingga diketahui apakah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Aktivis yang dikenal vokal membela hak-hak pekerja ini. (PS/TIM)

Keramik produksi PT Jui Shin Indonesia





Komentar Anda

Terkini: