UNJUK RASA: Karyawan korban PHK oleh PT Jui Shin Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut beberapa waktu lalu mengecam aksi PHK oleh perusahaan produsen keramik merk Garuda Tile ini. POSKOTASUMATERA/DOK
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Rasa
empati atas nasib malang ratusan karyawan PT Jui Shin Indonesia yang di PHK
sepihak pada Mei 2020 lalu mulai menggelora dari kelompok masyarakat.
Mereka meminta pemerintah dalam hal ini
Kementerian Tenaga Kerja RI dan Dinas Tenaga Kerja setempat hadir dalam
mengatasi masalah pekerja di perusahaan produsen keramik merk Garuda Tile yang
beralamat di Jalan Pulau Pini,
Kav. 600352, KIM Mabar Kota Medan, Sumatera Utara ini.
Ketua
DPD LSM Sekoci Indoratu Sumatera Utara Willy Simanjuntak BBA kepada wartawan,
Sabtu (25/7/2020) meminta Pemerintah RI dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Deli
Serdang bersikap tegas dan bijaksana dalam menyikapi PHK sepihak yang dinilai
nya tidak berprikeadilan yang dilakukan PT Jui Shin Indonesia
“PHK
sepihak tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berakibat penderitaan
ratusan karyawan korban PHK disaat adanya Pandemi Covid-19 ini saya nilai tidak
berperikemanusiaan. Pemerintah harus hadir menyikapi masalah ini,” kata Willy
Simanjuntak BBA yang juga Koordinator Tim Cakra yang menjadi Tim Khusus
Pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla saat Pilpres 2014 lalu.
Dia
menilai, ketidakadilan dan tidak
didasari rasa perikemanusian dapat dilihat dari kebijakan managemen PT. Jui
Shin Indonesia yang seenaknya saja mengatakan jika konpensasi terhadap hak-hak
karyawan yang di PHK cuma mau dibayarkan 30 persen saja dari 1 (satu) ketentuan
di UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Tidak
adil dan tak berperikemanusiaan, dimana
perusahaan seharusnya wajib membayar 2 (dua) ketentuan atas pemecatan
karyawannya, namun perusahaan raksasa ini hanya mau membayar 30 persen saja.
Padahal, Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang telah mengeluarkan anjuran untuk
perusahaan membayar sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan,” tegas Aktivis Vokal ini.
Dia
menjabarkan, tujuan Pemerintah RI membuat UU No. 13 Tentang Ketenagakerjaan untuk
memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja secara optimal dan manusiawi, memberikan
perlindungan kepada Tenaga Kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan
meningkatkan kesejahteraan Tenaga Kerja dan keluarganya.
“Tidak
peduli apapun alasannya, Pengusaha dan Pekerja wajib memahami dan melaksanakan
UU Ketenagakerjaan,” tegas Willy.
Willy
Simanjuntak BBA meminta dengan tegas, agar permasalahan pemutusan hubungan
kerja terhadap ratusan pekerja PT. Jui Shin Indonesia disikapi tegas oleh
Pemerintah dan Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang selayaknya menjadi pembela
hak-hak pekerja sesuai dengan anjuran yang telah dikeluarkannya dan bukan
sebaliknya.
Diberitakan sebelumnya, menilai kebijakan
pemecatan ratusan karyawan di PT Jui Shin Indonesia dikategorikan kenakalan
pengusaha, Aktivis Buruh di Sumut menyerukan masyarakat ‘boikot’ Keramik Merk
Garuda Tile yang diproduksi perusahaan itu.
“Masak di masa susah-susahnya saat pandemi
Covid 19 ini, PT Jui Shin Indonesia dengan entengnya memecat ratusan karyawan.
Ini kenakalan pengusaha namanya, pemerintah saja mengingatkan pengusaha tak
semena-mena memecat pekerjanya di tengah kesulitan ekonomi saat ini,” kata
Noviandy Aktivis Buruh yang aktif di Serikat Buruh SPSI ini, Senin (20/7/2020)
malam.
Dia menyerukan pemboikotan pembelian produk
Keramik Merk Garuda Tile jika manajemen PT Jui Shin Indonesia tak juga membayar
hak-hak pekerja. Dia mengingatkan, banyak masyarakat di Sumatera Utara
khususnya serta Indonesia umumnya yang empati dan kasihan hingga merasa
tersakiti atas derita yang dialami pekerja yang di PHK.
“Ingat, kalau kita sewenang-wenang dan
berdampak bagi penderitaan para pekerja, bisa-bisa masyarakat yang berempati
akan marah. Dampak buruknya tentu akan dialami pihak-pihak yang dzolim pada
pekerja. Misalnya produknya di boikot oleh masyarakat,” ujar Noviandy yang juga
Wakil Ketua GM Kosgoro Kota Medan ini.
Selain meminta memboikot pembelian produk
Keramik Merk Garuda Tile, Noviandy juga meminta Dinas Tenaga Kerja Sumut dan
Kementerian Tenaga Kerja RI melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan tenaga
kerja Outsoursing di PT Jui Shin Indonesia.
“Kami harap, pemerintah membidangi
ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pengggunaan tenaga kerja outsoursing di
PT Jui Shin hingga diketahui apakah sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas
Aktivis yang dikenal vokal membela hak-hak pekerja ini. (PS/TIM)
Keramik produksi PT Jui Shin Indonesia