Penerima Beasiswa Tidak Boleh Double Accounting

/ Senin, 20 Juli 2020 / 16.17.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Bagi mahasiswa yang telah menerima beasiswa dari program Bantuan Pendidikan Miskin Berprestasi (Bidikmisi), tidak dapat lagi menerima bantuan beasiswa dari program pemerintah lainya, baik itu dari Kabupaten. Agar tidak terjadi Double Accounting. 

Demikian disampaikan Kadis Kominfo Samosir Rohani Bakkara Senin (20/7) kepada wartawan untuk menanggapi pernyataan yang mengaku salah satu Mahasiswi IPB, Romauli Teresia Sitanggan melalui video yang beredar di medsos. 

"Kalau sudah menerima salah satu bantuan seperti Bidikmisi, tidak diboleh lagi menerima bantuan lain dari manapun. Kalau Pemkab Samosir memberikan bantuan lagi, maka bidik misi yang diterima akan dihentikan". Jelas Rohani menjawab keluhan Roma dalam video yang beredar tersebut. 

"Apalagi peraturan Bupati Samosir Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Pendidikan di Kabupaten Samosir, dituangkan dilamnya bahwa penerima beasiswa tidak sedang menerima beasiswa dari Pemerintah/kementerian atau lembaga lain". 

Secara hitung hitungan kata Kadis Kominfo itu, jauh lebih beruntung mendapatkan beasiswa Bidikmisi daripada dari Pemerintah Daerah. Selain uang kuliah, dalam program beasiswa untuk keluarga miskin yang berprestasi itu juga diberikan uang saku. Jadi itulah asalan Pemkab Samosir tidak memberikan bantuan pendidikan lagi bagi mahasiswa yang sudah menerima Beasiswa.

Pada video itu, Roma merasa kecewa terhada Bupati Samosir yang sebelumnya pernah berjanji akan memberika beasiswa bagi yang bisa masuk ke 5 perguruan pavorit. Salah satunya adalah perguruan tinggi IPB. Namun dia juga mengaku atas penyataan Bupati Samosir itu dia jadi termotivasi untuk belajar lebih giat. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: