Pergantian Korsek Bawaslu Samosir Kendala Pencairan Dana Hibah

/ Rabu, 22 Juli 2020 / 19.24.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Terkait surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/Otda terhadap Gubernur Sumatera Utara, c.q. Bupati Samosir, yang menyatakan bahwa Pemkab Samosir lambat mencaikan dana hibah Pilkada terhada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir, dikarenakan adanya pergantian koordinator kesekretariatan Bawaslu Samosir.

Demikian dijelaskan Bupati Samosir melalui Kadis Kominfo Samosir Rohani Bakkara lewat pesan Whatsahpp kepada wartawan Rabu (22/7). "Kekurangan penyaluran hibah sebesar 87,7%, karena adanya pergantian Koordinator sekretariat Bawaslu Samosir melalui surat keputusan Sekretarian Bawaslu Sumut, maka Bawaslu Samosir belum mengajukan permohonan pencairanya kepada Pemkab Samosir".

Rohani juga menjelaskan bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Samosir Nomor 72 Tahun 2019 dan Nomor 001/Bawaslu-Provsu-19/HM.02.00/X/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020 pada Pasal 4 ayat 2,  disebutkan bahwa transfer dana hibah uang dilakukan setelah para pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah.

Jadi diperjanjian itu dituangkan bahwa pihak kedua mengajukan permohonan kepada Pihak Kesatu. Jadi sampai sekarang pihak Pemkab Samosir telah menyalurkan hibah ke bawaslu sebesar 12,3%.

Kalau pergantian korsek Bawaslu sudah selesai dan pengajuan dana dimasukkan maka proses pencairan dana hibah akan langsung diproses segera mungkin, dan langsung akan ditransfer. Terang Rohani. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: