Pj.Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Nota Jawaban Pemandangan Umum Fraksi-fraksi

/ Rabu, 15 Juli 2020 / 13.53.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-PAKPAK BHARAT-Pj.Bupati Pakpak Bharat menyampaikan nota jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 7 (tujuh) Ranperda Kabupaten Pakpak Bharat pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pakpak Bharat,  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pakpak Bharat, Kompleks Perkantoran Sindeka Salak, Kab.Pakpak Bharat,Selasa (14/07/2020).

Rapat paripurna  yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD ini dihadiri oleh Pj Bupati Pakpak Bharat,Dr.H.Asren Nasution MA.anggota DPRD Pakpak Bharat, Sekda Sahat Banurea, Perw Dandim 0206/DR,Perw Polres Pakpak Bharat,tokoh masyarakat, adat, agama, pimpinn OPD Camat, instansi vertikal dan undanagan  lainnya.

Pj Bupati dalam pidatonya ,mengucapan trima kasih dan apresiasi kepada unsur pimpinan dewan,fraksi dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara intensif dan maraton dalam waktu relatif singkat dan telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik melalui pembahasan 7 (tujuh) rancangan peraturan daerah yang selanjutnya dirangkai dalam pemandangan umum fraksi-fraksi yang akan menjadi landasaan yuridis formal dalam penyelenggaran pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat.

Setelah mencermati pemandangan umum fraksi-fraksi, pemandangan umum  tersebut terdiri dari dua hal yaitu yang bersifat saran-saran termasuk bersifat pertanyaan serta permintaan penjelasan.Adapun pemandangan yang bersifat saran-saran  pemerintah akan menindaklanjuti  dan menjadi perhatian serius kedepannya.

Ketujuh Ranperda yang  dibahas menjadi Perda tersebut adalah, Ranperda tentang Kabupaten layak anak,Ranperda tentang tata kelola pasar rakyat dan pasar tradisional di Kabupaten Pakpak Bharat, Ranperda tentang pencabutan perda no 8 Tahun 2006 tentang pengelolaan usaha pertambangan umum, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2019-2025, Ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,Ranperda BPD Kab Pakpak Bharat dan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda no 2 tahun 2016 tentang cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Diakhir Sambutannya,  atas nama Pemkab Pakpak Bharat,Pj Bupati berharap penuh dalam pembahasan ranperda ini dapat diselesaikan tepat waktu yang nantinya akan menjadi sebuah produk hukum untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat dan  menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat. Wakil Ketua DPRD, Mansehat Manik menyatakan  pengambilan keputusan atas nota jawaban in dijadwalkan  pada selasa minggu depan.(PS/K.TUMANGGER)

Komentar Anda

Terkini: