Satreskrim Polres Belawan Tangkap Pelaku Perampasan Bermodus Ancam Bunuh

/ Minggu, 12 Juli 2020 / 14.27.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satreskrim Polres Belawan, Sabtu (11/7/2020) menangkap Mukhlis Gulo yang melakukan perampasan dengan modus ancam bunuh.

Pria berusia 24 tahun berprofesi mocok mocok warga Gang II Paloh Medan Belawan ini ditangkap karena merampas HP Oppo A1K milik CHM (34) warga Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.

Demikian paparan Kaur Humas Polres Belawan Iptu Bonar Pohan pada wartawan, Minggu (12/7/2020) di Mako Polres Belawan.

Dijelaskannya, pada hari Sabtu Tanggal 27 April 2020 sekira Pkl 23.15 Wib sewaktu korban sedang duduk santai dengan temannya, dia didatangi 3 (tiga) orang laki-laki yang langsung meninju kepala Korban dan mencekik Leher Korban.

"Korban diancam akan dibunuh oleh para pelaku dengan menggunakan Pisau. Pada awalnya Korban sempat melawan namun karena tidak berimbang maka Korban pasrah," kata Bonar Pohan.

Dijelaskannya, ketiga Pelaku mengambil paksa satu unit HP merk OPPO A1K serta mengambil uang sebanyak Rp. 2.000.000,- dari dalam Dompet Korban sehingga Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,-.

Selanjutnya para pelaku meninggalkan korban di TKP dan melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat Laporan Ke Polres Pelabuhan Belawan dan berharap agar para Pelaku dihukum sesuai dgn Hukum yg berlaku di NKRI.

"Atas dasar Laporan Polisi tsb Personil Sat Reskrim dipimpin Oleh Kasat Reskrim AKP I KADEK HC. SH. SIK. MH dan Panit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH. MH. dan Team  Melakukan penyelidikan," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini.

Hingga, terangnya, Sabtu 11 Juli 2020 Pukul 22.00 Wib polisi menangkap Mukhlis Gulo di Gang II Jalan Selebes Belawan. Sedangkan 2 rekannya masih dalam pencarian.

Tersangka Dijerat dengan Pasal
 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ncaman Hukuman 12 Tahun Penjara. (PS/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: