POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Setelah
mencabut banding atas putusan hukum 6 Tahun Penjara dan denda 500 juta, Kamis
(16/7/2020) Walikota Medan non aktif Dzulmi Eldin dieksekusli Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Tanjung
Gusta karena putusan telah In Kracht Van Gewijde atau berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa
Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor:
18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmu Eldin
S yang telah berkekuatan hukum tetap,” tulis Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui
laman Whats App nya, Kamis (16/7/2020).
Dijelaskan
Ali Fikri, Jaksa memasukkan terdakwa Dzulmi Eldin S ke LP Tanjung Gusta untuk
menjalani pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam
tahanan.
Sebelumnya
berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Tipikor Medan, terdakwa Dzulmi Eldin S dinyatakan
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama, pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda
sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika
tidak membayar denda maka Walikota Medan non aktif ini akan diganti dengan
pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Selain itu Eldin mendapat hukuman tambahan
pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun
setelah selesai menjalani pidana pokok.
Pada 11 Nuni 2020 lalu Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda 500
juta dan pencabutan hak politik kepada mantan Wali Kota Medan .
Dia terbukti bersalah menerima hadiah atau janji berupa uang
dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II Pemko
Medan dengan total Rp2,155 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama
6 tahun, denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis
Hakim Abdul Azis dalam sidang yang digelar secara daring, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, Dzulmi Eldin juga dijatuhi pidana
tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik
selama 4 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok. Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa
tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,
terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan
terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," papar
majelis hakim.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
dalam dakwaan Primair Pasal 12 huruf a
Sidang tersebut digelar secara daring. Dzulmi
Eldin tidak dihadirkan di persidangan, ia hanya mendengarkan pembacaan putusan
melalui layar monitor di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Begitu juga dengan tim Penuntut Umum KPK, menyaksikan
jalannya persidangan melalui layar di gedung KPK. Sedangkan tim penasehat hukum
terdakwa tampak hadir dalam sidang itu.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang
sebelumnya menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara, denda Rp500 juta,
serta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 5 tahun.
Dalam dakwaan KPK, Dzulmi Eldin bersama-sama
dengan Samsul Fitri selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Protokol Bagian Umum
Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan (penuntutan dilakukan terpisah)
melakukan perbuatan korupsi pada sekitar Juli 2018 - 15 Oktober 2019.
Dzulmi melalui Samsul disebut menerima uang total Rp2,155
miliar dengan maksud agar terdakwa tetap mempertahankan para kepala OPD/pejabat
eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan.
Eldin juga memerintahkan Samsul Fitri yang juga orang
kepercayaannya untuk meminta uang kepada Kepala OPD di lingkungan Pemko Medan
untuk membayar operasional kegiatannya antara lain dana keberangkatan kegiatan
Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Tarakan Kalimantan Utara.
Selanjutnya dana untuk perjalanan selama
menghadiri undangan acara "Program Sister City" di Kota Ichikawa,
Jepang, 15 - 18 Juli 2019. Dalam kunjungan itu, Eldin membawa Samsul Fitri
beserta keluarganya yang tidak berkepentingan, seperti istri dan anaknya, serta
memperpanjang waktu kunjungan itu selama tiga hari.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan
kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan banding atau tidak.
Namun baik terdakwa maupun tim penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir atas
putusan itu. (PS/IRFANDI/ NET)