POSKOTASUMATERA.COM-Berdalih Pandemi Covid 19 dan adanya
ketidaksesuaian dengan pekerja, di masa susah-susahnya ekonomi di Indonesia saat
ini, PT Jui Shin beralamat Jalan Pulau Pini II Kav. 600352, KIM Mabar, Deliserang Sumatera Utara malah mem PHK ratusan karyawannya.
Pemecatan sepihak 101 karyawan tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini
menuai gugatan. Karyawan yang tergabung Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat
Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
PT Jui Shin Indonesia melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kab.
Deliserdang pada 3 Juni 2020.
Atas laporan ini, dilakukan mediasi oleh Pegawai Disnaker Deliserdang
dan dikeluarkan anjuran yang diteken Pegawai Mediator Mustamar SH MH dan
diketahui Kepala Disnaker Deliserdang Drs Binsar TH Sitanggang M.SP bernomor 560/80/DK-5
FM/SD/2020 tanggal 6 Juli 2020.
Data yang diterima poskotasumatera.com, Kamis (16/7/2020) dalam
surat ini, pada pokoknya Pegawai Mediator menganjurkan manajemen PT Jui Shin
membayarkan hak ratusan karyawan yang di PHK sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Pegawai Mediator juga menyampaikan anjuran atas gaji karyawan yang
melapor tetap dibayar sebelum adanya putusan hukum atas PHK yang diajukan PT
Jui Shin di Pengadilan Hubungan Industrial.
Kepala Disnaker Deliserdang Drs Binsar TH Sitanggang M.SP yang
dihubungi wartawan belum lama ini tak berada ditempat. Menurut staffnya, Kepala
SKPD Bidang Ketenagakerjaan ini sedang tugas luar.
Menanggapi hal ini Ketua PUK SPAI FSPMI PT Jui Shin Indonesia Apen
Manurung ST yang dihubungi, Kamis (16/7/2020) menyambut positif anjuran dari
Pegawai Mediator Disnaker Deliserdang ini.
Dia menyatakan sesuai Pasal 16 (4) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
hak karyawan yang dipecat mendapatkan 2 kali Pasal 156 UU No. 13/2003 atas
Pesangon, Penghargaan dan Penggantian Hak. “Kalau pegawai mediator menyatakan
sesuai dengan UU berarti tuntutan kami dikabulkan, atas kewajiban PT Jui Shin
Indonesia membayar hak ratusan karyawan yang dipecat sebanyak 2 kali Pasal 156
UU No. 13/2003,” katanya.
Sementara manajemen PT Jui Shin Indonesia Habib dihubungi melalui
ponselnya, Kamis (17/7/2020) mengaku telah menerima salinan anjuran dari
Pegawai Mediator Disnaker Deliserdang.
Dia mengaku perusahaan kekeh menempuh penyelesaian l melalui
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Kami akan melanjutkan masalah ini ke
PHI. Itu keputusan owner bang. Kalau kita hanya menyampaikan,” terangnya.
Sebelumnya PUK SPAI FSPMI PT Jui Shin Indonesia, Jumat (3/7/2020)
berdemo di gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumut.
Para pengurus organisasi buruh yang diketuai Apen Manurung
ST dan Sekretaris Sehendra Manik SH bersama karyawan PT Jui Shin Indonesia
(JSI) korban pemecatan sepihak menolak aksi PHK pengusaha yang tak mengantongi
putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam orasinya, koordinator aksi Ismail Fadlan Siregar mengatakan,
pemecatan 190 karyawan PT JSI dengan alasan pandemi Covid-19 tak beralasan
karena diperkirakannya hasil dagang perusahaan pemproduksi keramik merk Garuda
Tile ini omzetnya miliaran rupiah.
"Alasan PHK karena pandemi Covid 19 tak beralasan karena
omzet perusahaan hingga kini masih miliaran dan telah memasukkan tenaga kerja
baru dari outsoursing," kata karyawan PT Jui Shin Indonesia ini di depan
gedung DPRD Sumut dengan pengeras suara.
Dia meminta, DPRD Sumut memanggil pengusaha PT Jui Shin Indonesia
agar pekerja yang di PHK dapat bekerja kembali atai membayar pesangon sesuai UU
No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Kami meminta Komisi E DPRD Sumut
segera memanggil pengusaha PT Jui Shin agar membatalkan PHK kami,” katanya.
Sementara dalam pernyataan sikap, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Jui Shin
Indonesia Apen Manurung ST menyatakan, ratusan karyawan dipecat karena
melakukan aksi demo untuk menuntut hak normatif dalam upah lembur yang diatur
dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Dijelaskan Apen Manurung ST, alasan karena pandemi Covid 19
memecat karyawan tak beralasan karena produksi PT Jui Shin Indonesia masih baik
karena tak banyak terganggu. “Masak alasan Covid 19 memecat kami. Tapi saat
kami dipecat, masuk pekerja outsoursing,” katanya.
Dijelaskannya, dalam pemecatan ini telah ditangani Pegawai
Perantara Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang dalam tahap Tripartid. “Kami masih
pemeriksaan di Dinas Tenaga Kerja tahap tripartit, pengusaha hanya mau membayar
pesangon 25 persen dalam 1 Kepmen, padahal aturannya harus 2 Kepmen kalau
dipecat tanpa kesalahan berat,” tegasnya.
Dalam penyampaian orasi dan pernyataan sikap, karyawan PT Jui Shin
Indonesia yang dipecat tak bertemu satupun anggota DPRD Sumut. Mereka hanya
diterima Pl. Kasubbag Pelayanan Masyarakat Sekretariat DPRD Sumut M.Sofyan
S.Sos. Dia berjanji akan menyampaikan pernyataan sikap karyawan ke pimpinan
DPRD Sumut.
Demikian juga di Kantor Gubsu, puluhan anggota PUK SPAI FSPMI PT
Jui Shin Indonesia tak bertemu satu pejabat. Keterangan pengamanan kantor,
Gubsu dan staff sedang menerima Menko Polhukham RI dan Mendagri di rumah dinas.