Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

/ Jumat, 24 Juli 2020 / 13.16.00 WIB
Tersangka MUS Dan Barang Bukti  Saat Berada Di Mapolres Tanah Karo. POSKOTA/BUDIMAN S

POSKOTA SUMATERA.COM - KARO - Meski baru 2 (Dua) Bulan bebas dari Lapas Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Musliady Barus alias MUS  (41) ini masih saja nekat menekuni pekerjaannya berjualan barang terlarang jenis Shabu. Alhasil, MUS Kembali ditangkap Personil Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

Terkait Penangkapan Terduga Tersangka Pemilik Narkotika Mus, warga Desa Tanjung Barus, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo, dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono SH, SIK melaui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju SH kepada Awak Media menjelaskan, berkat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat ada seorang laki-laki yang memiliki , menguasai dan menjual Narkotika Golongan I jenis Shabu di Desa Tanjung Barus Kecamatan Barus Jahe Kabupaten Karo, personil langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi,  tepatnya di Ladang Nabar melihat seoarang laki-laki dengan ciri-ciri yang dimaksud, Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan Penangkapan terhadap Pelaku yang diketahui bernama Musliady Barus (MUS) sedang berdiri menunggu pembeli di Perladangan Nabar, Kamis (23/07/2020) sekira Pukul 19.30 WIB.

"Pada saat dilakukan Penangkapan, Pelaku melakukan perlawanan kepada Petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan kaki kanan Pelaku", ujar Ras Maju.

Dirinya menambahkan, saat dilakukan Penggeledahan dari Pelaku ditemukan Barang Bukti berupa : 1 (Satu) Paket Shabu yang dibungkus satu plastik klip berles merah ukuran sedang dalam 1 (Satu) Kotak Rokok merek Sampoerna Mild, 8 (Delapan) Paket kecil Shabu yang dibungkus potongan Plastik Assoy warna biru dan hitam di dalam lembar tissu warna putih yang berada di atas tanah di Perladangan Nabar yang berjarak ± 30 CM dari posisi Pelaku yang sedang berdiri di Perladangan Nabar.

Lalu, ditemukan juga 1 (Satu) Unit Handphone Merek Nokia warna Hitam berada di genggaman tangan kiri Pelaku, dan Uang Tunai sebesar Rp 150.000,- yang berada di kantong depan sebelah kiri celana yang dikenakan Pelaku.

"Saat ini Pelaku dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perobatan. Setelah itu, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan dan selanjutnya dilakukan  pengembangan jaringan dan periksa saksi-saksi", ujar Ras. (PS/BUDIMAN S)

Komentar Anda

Terkini: