Samsul Bahri Diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai

/ Rabu, 29 Juli 2020 / 10.37.00 WIB

Yudha (DPO)Membawa Sebilah Pisau, berkata 'Ku Tikam Kau', Kemudian Menusukan Sebilah Pisau Tersebut Ke Perut Korban Zunaidi

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Samsul Bahri alias Bolot,(27)warga Jalan Patimura Gang Turang,Kelurahan Pantai Burung,Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai merupakan eks napi Asimilasi diringkus TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai terkait penganiayaan kekerasan terhadap Zunaidi (38). Selasa,(28/7/20)sekira pukul 23.00 wib.


Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubaghumas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan bahwa berdasarkan Laporan POLISI NOMOR : LP / 13/ VII / 2020 / SU / Res T.Balai / SEK.TB.SELATAN tanggal 27 Juli 2020 
Korban,Zunaidi,(38)warga Jalan Rambutan Lk.II Kelurahan TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai yang telah dilakukan penganiayaan kekerasan secara bersama sama terhadap diri nya.
 
Lanjut,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan sebelumnya Pukul 02.00 wib saksi Dani bersama dengan korban Zunaidi melintas di Jalan Patimura Kelurahan Pantai Burung,Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor dengan posisi saksi Dani yang membonceng dan korban Zunaidi dibonceng. 

"Selanjutnya saksi Dani dipanggil oleh di duga pelaku atas nama panggilan Yudha , selanjutnya saksi Dani bersama dengan korban Zunaidi menjumpai diduga pelaku bernama Yudha,ketika di dekati diduga pelaku yang bernama Yudha masuk ke dalam rumah, selanjutnya dari dalam rumah keluar seorang laki-laki yang diduga pelaku bernama samsul Bahri,panggilan bolot dan langsung menjumpai korban bersama dengan saksi Dani,"di uraikan Kasubaghumas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Adapun saudara Bolot itu bertanya kepada korban dengan mengatakan Kau Anak Gang Rambutan?, oleh korban menjawab Iya, Kenapa Bang, setelah korban menjawab langsung saudara Bolot memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga mengenai kepala korban, selanjutnya saudara Bolot terus memukuli korban dengan menggunakan kedua tangannya dan ditangkis dengan menggunakan kedua tangan korban sehingga korban turun dari sepeda motor, selanjutnya dari dalam rumah keluar saudara Yudha sambil membawa sebilah pisau, dan kemudian langsung mendatangi korban sambil berkata 'Ku Tikam Kau', dan kemudian menusukan sebilah pisau tersebut ke arah perut korban, dan kemudian ditahan oleh korban dengan menggunakan tangan kiri korban sehingga tangan kiri korban menjadi luka akibat pisau tersebut.

Dan saudara Bolot terus memukuli korban sehingga korban terjatuh, pada saat korban terjatuh sehingga pisau yang dipegang korban terlepas dan kemudian saudara Yudha langsung menusuk rusuk kiri korban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah,"Selanjutnya korban bangkit dan berlari dan dibonceng oleh saksi Dani untuk di bawa ke Rumah Sakit Dr.Tengku Mansyur Tanjungbalai,"sebut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Bahwa korban bersama dengan saksi Dani tiba di rumah saksi dan korban dirawat oleh petugas Rumah Sakit. Selanjutnya saksi Dani menjemput saudara korban bernama Basrah dan membawa ke Rumah Sakit untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Kata Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

"Setibanya di Rumah Sakit saksi Dani dan saksi Basrah melihat korban sudah di opname dan dalam perawatan petugas rumah sakit, sehingga saksi Basrah bersama dengan saksi Dani membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Selatan,"ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Jadi,berdasarkan Laporan tersebut Personil Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,kemudian  sekira pukul 22.30 Wib, Personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa pelaku Samsul  Bahri alias Bolot itu berada di Jalan Pattimura Gang Turang Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya sedang duduk-duduk diteras rumah warga.

Akhirnya  sekira pukul 23.00 Wib Personil TEKAB Sat Reskrim bersama Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan penangkapan terhadap Samsul Bahri alias Bolot, lalu dilakukan introgasi terhadap nya.


"Benar saja diakui oleh pelaku  melakukan penganiayaan bersama-sama dengan Yuda(DPO) dan pelaku melakukan pemukulan kepada korban sebanyak 3 kali lalu pelaku Yuda (DPO) melakukan penikaman terhadap diri korban dengan menggunakan pisau,"ujar Kasubag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Adapun Barang bukti diamankan,1 (satu) potong baju warna abu-abu berlumuran darah.
  
"Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan, dikenakan pasal 170 Subs 351 ayat (2) KUHPidana,"tegas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Sementara itu,dilakukan pengejaran terhadap pelaku  Yuda, namun sampai saat ini  Yuda (DPO) tidak dapat ditemukan. (PS/SAUFI)




Komentar Anda

Terkini: