Satreskrim Polres Belawan Meringkus Pria Paruh Baya Diduga Jurtul Judi Togel

/ Sabtu, 18 Juli 2020 / 01.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN LABUHAN-Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap seorang pria lanjut usia diduga terlibat kasus perjudian dengan bertindak sebagai juru tulis (jurtul) togel jenis KIM.

Tersangka B.N(62) yang sehari harinya bekerja sebagai Supir  ini diamankan Team 7.21,722 dan 723 dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan SH MH ini karena diduga sebagai Jurtul Togel jenis KIM dari seputaran Jalan Pancing lll,Kel.Besar Martubung,Kec.Medan Labuhan,Kamis (16/07/2012) sekira pukul 14.00 WIB saat Team 7.21,722 dan 7.23 yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan SH MH sedang melaksanakan Patroli rutin Kring Reserse.

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat yang selama ini sudah resah karena adanya praktek judi Togel yang secara terang-terangan dilakukan disebuah warung kopi disekitar tempat tinggal mereka.

Menanggapi laporan tersebut Team tersebut  langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan yang sebelumnya Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan sudah mengantongi lokasi warung kopi tersebut.

Setibanya di warung kopi, Team yang dipimpin Ipda Herikson Siahaan SH MH melihat B.N (62) yang sedang duduk didalam warung tersebut dan melakukan permainan judi jenis Togel.Team yang tidak ingin berlama lagi langsung mengamankan BN

Dan segera melakukan interogasi terhadap dirinya. Dari pernyataan terduga bahwa selama ini dirinya menyetor hasil perjudian togel tersebut kepada bandarnya yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

Dalam penangkapan kali ini Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Lipat warna Hitam,1 (satu) Lembar kertas yang didalamnya terdapat angka-angka tebakan judi togel, Uang tunai sebanyak Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), 1(satu) buah buku Tafsir mimpi (Joyo Boyo).


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR Mhd R Dayan SH MH melalui Paur Humas Iptu Bonar H Pohan SH membenarkan penangkapan tersebut dan masih mendalami atas pernyataan B.N yang selama ini dirinya menyetor kepada Bandar yang identitasnya sudah di ketahui.

“Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya,” tambah Iptu Bonar.

Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung memboyong tersangka dan barang bukti guna proses hukum.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) Tahun Penjara.

Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat termasuk perjudian di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan Intruksi Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan.

(PS/RIADI/PAUR HUMAS PPB)
Komentar Anda

Terkini: