Terkait Pembangunan Jembatan Usaha Tani Tidak Dilanjutkan warga Dusun Naga Beralih Sangat Kecewa

/ Kamis, 16 Juli 2020 / 16.08.00 WIB



POSKOTA SUMATERA.COM
KAMPAR UTARA,Jembatan usaha tani Desa Naga Beralih,kecamatan Kampar Utara,Kabupaten Kampar yang seharusnya   sudah siap di tahun 2018 dan di pakai masyarakat umum sebagai penyeberangan untuk segala aktifitas membawa hasil panen perkebunan,pertanian Sampai saat ini masih terus terkikis air sungai dan tidak diperdulikan lagi ,bahkan sudah menjadi semak belukar apalagi datangnya musim hujan mengakibatkan erosi juga  akan nantinya fatal ambruk jalan aspal di sampingnya.

 Pembangunan proyek jembatan yang terletak Dusun Naga Beralih,Rw 04,Rt  07 bersumber dari anggaran DD tahun 2017 menelan biaya 138 juta telah habis di pakai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ,entah kemana arahnya,atau pun di makan hantu,salah seorang masyarakat Desa Naga beralih yang enggan di sebutkan namanya sangatlah prihatin dan kecewa sekali ,atas oknum yang terlibat dalam pembangunan jembatan ini.


Jumlah lahan lebih kurang 34 hektar yang di gunakan bercocok tanam padi untuk masyarakat sebagai memenuhi kebutuhan pokok saat ini terkendala akibat jembatan  penyeberangan usaha tani tidak ada,akibat proyek kongkolingkong dari pj Desa saat itu.



Pada saat itu Desa Naga Beralih dalam masa transisi yaitu Kepala Desa masih di kendalikan oleh PJ,M,syapii,namun sampai sekarang ini tidak ada titik terangnya dalam pembangunan jembatan tersebut,

Sementara  jembatan sungai Desa Naga Beralih ini setelah di audit oleh inspektorat Kabupaten Kampar telah mendapatkan temuan  sebesar 118 juta,dari anggaran 138 juta .

Camat Kampar Utara,JAMILUS,di ruang kerjanya 14/7/2020 berharap agar anggaran yang menjadi temuan inspektorat sebesar 118 juta memang wajib di kembalikan lagi,brapa porsen saat ini di kerjakan oleh pemborong tersebut hanya itulah di bayar.bebernya



 Setelah konsultasi awak media dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar  dan sudah di beri teguran inspektorat bahkan Dinas Pemdes kampar juga telah di tegaskan wajib  Mengembalikan anggaran tersebut karena ini uang negara, harus kembalikan ke Negara lagi,namun tidak di indahkan bersama pemborong dan  Pj.pungkasnya.

Setelah di telusuri awak media sampai mengadakan rapat M,Syafii (sebagai PJ) dan pemborong (Martias)serta pemuka masyarakat di sertai Ketua BPD ,Kadus,Rt,Rw Desa Naga Beralih akan di sanggupi kedua belah pihak untuk mengembalikan anggaran tersebut dengan waktu yang telah ditentukan.

Saat ini pihak Desa dan Ketua BPD Desa Naga Beralih telah berupaya dan mediasi Berkali- kali  Antara Pj (M,Syafii) dan Pemborong (Martias) untuk meminta menggantikan anggaran 118 juta dari temuan inspektorat,namun sampai saat
Di terbitkan berita ini belum juga di kembalikan,ada apa ?


Harapan masyarakat Desa Naga Beralih pihak Hukum yang ada wewenang dalam pembangunan infratruktur dari pemerintahan kabupaten kampar terutama Dinas pemerintah Desa ,inspektorat ,kejaksaan kampar maupun Tipikor agar mengusut tuntas dan telusuri proyek jembatan Desa Naga Beralih.

 karena ini dapat merugikan masyarakat umum dan merugikan Negara, menyangkut penyalagunaan wewenang saat Pj di Desa Naga Beralih dan mengakibatkan fatal masyarakat tidak bisa membawa hasil panen  perkebunan maupun  pertanian,ungkap nya.

dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, “Bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan,ini merupakan tindak pidana dalam penyalahgunakan wewenang dan jabatan.tim

Komentar Anda

Terkini: