AKBP Putu Yudha : Satnarkoba Ringkus Bimbim dan Narkobanya 1,22 Gram Jenis Shabu

/ Rabu, 05 Agustus 2020 / 19.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Bimbim pemilik narkotika jenis Sabu diamankan personil Sat Resnarkoba setelah sepeda motornya diberhentikan di Jalan Husni Thamrin,Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan bahwa Abdul Rahim alias Bimbin,(33), merupakan warga Jalan Esdengki Gang. Santun Kelurahan Matahalasan,Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya sekitar bundaran panca karsa ada seorang laki-laki mengendrai sepeda motor jupiter Z warna biru memiliki narkotika jenis shabu.

Jadi,atas informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima petugas opsnal selanjutnya memberhentikan sepeda motor yang dikendarai pelaku Bimbim dan kemudian petugas opsnal unit II melihat pelaku Bimbim membuang sesuatu barang dari tangan kirinya yang setelah dicek ternyata satu (1) plastik klip transparan kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu,"ucap AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Kemudian petugas menginterogasi Bimbim dan benar saja menerangkan  bahwa yang dibuangnya tersebut adalah narkotika jenis shabu  dan  Bimbim mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Kata Kapolres, AKBP Putu Yudha.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram,1 (satu) unit hp merk Nokia Warna Biru,dan 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna biru BK 6808 LQ serta Uang Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis sabu.


"Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut,"sebut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

Saat ini dirinya mendekam di sel Tahanan Mapolres Tanjungbalai,dan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun.(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: