BPN Deliserdang Harus Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland Sibolangit

/ Rabu, 05 Agustus 2020 / 15.10.00 WIB
Ferdinand Sitepu (baju biru) dan Kuasa Hukum Darman Yosef Sagala SH

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kuasa hukum penggugat perkara lahan komplek Villa Dreamland Resort Sibolongit, Darman Yosef Sagala SH meminta BPN Deliserdang, agar membuka warkah dalam persidangan ke 11 di PTUN Medan, Kamis 6 Agustus 2020.

Permintaan tersebut sesuai dengan perintah majelis hakim yang diketuai oleh Dwika Hendra Kurniawan SH, MH.

"BPN Deliserdang jangan lagi beralasan yang tidak-tidak hingga menyebabkan proses persidangan terkendala. Apa yang kami pinta selaku kuasa hukum dari Ferdinand Sitepu, sama dengan apa yang diperintahkan majelis hakim," ujar Darman Yosef Sagala kepada wartawan di Medan, Rabu (5/8/2020).

Selaku kuasa hukum, kata Darman, pihaknya berhak meminta warkah dibuka di persidangan agar perkara gugatan ini terang benderang ke publik.

"BPN kita ingatkan jangan menutupi warkah. BPN itu bukan dipihak tergugat, jadi kita meminta melalui Kanwil BPN Sumut Pak Dadang Suhendi, agar mengingatkan Kakan BPN Delisersang lebih jujur dan transparan," kata Darman.

Diketahui, gugatan ini terdaftar di PTUN Medan dengan nomor: 15/G/2020/PTUN-Medan tertanggal 3 Februari 2020, atas objek perkara lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit sekitar 2 hektar. (PS/REL)
Komentar Anda

Terkini: