POSKOTASUMATERA.COM-DAIRI-Sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Kementerian Dalam Negeri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memiliki tugas dan kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan otonomi daerah.
Hal ini
disampaikan Bupati Dairi,Eddy Keleng Ate Berutu,dalam acara temu Pers di Balai
Budaya,Rabu (05/08/2020) didampingi Wakil Bupati Dairi Jimmy AL. Sihombing, Sekda.Leonardo
Sihotang,Asiten Pemerintahan Jonny Hutasoit.
Disebutkan lagi,
membina Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan Undang-Undang 23 Tahun 2014
adalah tugas, kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Maka pertemuan yang digelar
Kemendagri melalui undangan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri untuk Bupati
Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy AL Sihombing, SH
yang digelar di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (27/07/2020) siang lalu
sekitar pukul 13:00 WIB adalah merupakan bagian tugas Kemendagri sesuai
konstitusi yang juga berlaku kepada setiap Kepala Daerah lainnya.
Pertemuan di
Kemendagri dihadiri beberapa pejabat dari Kemendagri
diantaranya, Inspektorat Jenderal Tumpak Haposan Simanjuntak, Dirjen Otda
Akmal Malik, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga,
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Budi Santosa, Sekretaris
Dirjen Otda Didi Sudiana dan Kepala Subdirektorat Wilayah Sumatera
Maria Ivonne Tarigan.
Dalam rapat
yang difasilitasi oleh Kemendagri ini, Bupati Dairi Eddy Berutu dan Wakil Bupati
Jimmy Sihombing menyepakati beberapa poin: Pertama,Bupati dan Wakil
Bupati Dairi sepakat membina hubungan kerja dan komunikasi yang harmonis dalam
memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Dairi. Kedua, Bupati dan Wakil Bupati sepakat untuk
menciptakan suasana penyelenggaraan pemerintahan yang kondusif di Kabupaten
Dairi.
Ketiga, akan
disusun Keputusan Kepala Daerah tentang tugas dan kewajiban pemerintahan
lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada Wakil Kepala Daerah selain
sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
dan, Keempat, akan dilakukan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di Kabupaten Dairi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media serta
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Keempat poin
kesepakatan ini pun dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh
Bupati Dairi, Eddy Berutu dan Wakil Bupati Dairi, Jimmy Sihombing serta
dibubuhi tanda tangan oleh masing-masing pejabat Kemendagri yang hadir dalam
pertemuan itu.
Pada kesempatan
itu, Mendagri melalui jajarannya yang hadir,memberikan perhatian dan dukungan
yang penuh terhadap komitmen Bupati Dairi dan Wakil Bupati Dairi dalam
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan
untuk mencapai Dairi Unggul. “Semangat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ini
tentu akan menambah semangat kita untuk bekerja dalam mensejahterakan
masyarakat Dairi”, ujar Bupati.
Bupati dan
Wakil Bupati Dairi menyampaikan sepakat dan berkomitmen untuk membina hubungan
kerja dan komunikasi yang baik serta menciptakan suasana yang kondusif dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan ketentuan perundang-undangan.
Bupati menambahkan
dalam pencapaian visi dan misi, Wakil Bupati memiliki tugas dan tanggung jawab
sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wakil
kepala daerah memiliki 2 (dua) kelompok tugas, yaitu bersifat atributif
(melekat) dan mandatoris (diberikan mandat oleh Kepala Daerah).
Menindaklanjuti
kesepakatan,berpedoman dengan ketentuan perundang-undangan, tugas dan tanggung
jawab pemerintahan lainnya akan diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati
setelah dituangkan dalam Keputusan
Bupati. Penyusunan keputusan Bupati tentang penetapan tugas dan tanggung jawab
pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh Wakil Bupati akan difasilitasi oleh
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dan untuk penugasan khusus
lainnya akan ditentukan sesuai
kebutuhan.
Bupati mengharapkan
kepada semua pihak dapat memahami hal ini, bahwa segala sesuatunya dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. “Mengajak kepada semua pihak, tokoh agama, tokoh
masyarakat, Ketua Partai Politik dan seluruh stakeholders dan masyarakat
Kabupaten Dairi untuk bekerjasama dan
bergandengan tangan,bekerja dalam mencapai visi dan misi pembangunan menuju
Dairi yang unggul”, tutup Bupati Eddy Berutu.(PS/K.TUMANGGER)