Eksploitasi ABG Jadi Pekerja Seks, Owner Lulur Mawar 'Dikerangkeng' Polisi

/ Senin, 03 Agustus 2020 / 12.02.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Eksploitasi ABG menjadi pekerja seks komersial, Riamor Perangin-angin (45) owner Lulur Mawar Jalan H Anif  Desa Sampali Percut Sei Tuan 'dikerangkeng' polisi.

Kapolres Belawan melakui Humas AKP Bonar Pohan, Senin (3/8/2020) memaparkan, Riamor  warga
Desa Tanjung Selamat Ps II Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang ditangkap di Lulur Mawar atas laporan Rosidawati yang mengaku anaknya dijadikan pelacur oleh tersangka.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN Tanggal 13 Juli 2020 Pelapor Rosidawati. Korban anak Pelapor  yang masih dibawah umur dijadikan PSK bermodus trapis lulur," ujarnya.

Dipaparkannya, Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek HC SIK, SH bergerak cepat dan memerintahkan anggotanya melakukan penangkaoan Riamir Perangin-angin.

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti, sebuah spanduk iklan tempat kusuk lulur  bertuliskan Mawar, spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure, 10 Sachet kondom merk Sutra, 2 buah celana dalam wanita, 2 Buah Bra/BH, 2 Set pakaian rok mini dan 4 Buah buku daftar tamu.

Ikut diamankan, 1 Btl lotion merk Marine, Tablet obat-obat khusus wanita, Tissu kertas, Lipstik dan kutek, Sperei tempat tidur dan bantal.

AKP Bonar Pohan merinci kronologis kejadian, Sabtu Tanggal 11 Juli 2020 sekira Pukul 14.30 Wib telah terjadi Tindak Pidana melakukan Eksploitasi terhadap anak, dimana Korban yang merupakan anak Pelapor dipekerjakan Tersangka sebagai pekerja seks dengan modus sebagi tukang kusuk lulur di tempat kusuk lulur Mawar milik Tersangka di Jalan Haji Anif Desa Sampali Kec. Percut Seituan Kab. Deli Serdang.

Anak Pelapor diketahuinya pergi dari rumah dgn tujuan Medan utk menjaga neneknya yang sakit namun diketahui bahwa anaknya telah dipekerjakan ditempat kusuk lulur milik tersangka.


Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 76 Jo Pasal 88 UURI NO. 17 Tahun 2016  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (PS/SYAMSUL)
Komentar Anda

Terkini: