Indra Wahidin Salah Satu Pemilik di Villa Dreamland Resort Sibolangit yang Digugat di PTUN Medan

/ Jumat, 14 Agustus 2020 / 20.50.00 WIB

Kuasa hukum penggugat Ferdinand Sitepu, Darman Yoseph Sagala SH

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tokoh masyarakat Tionghua dr. Indra Wahidin mengakui mempunyai villa di Dreamland Resort Sibolangit, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang masih berpekara karena gugatan Ferdinand Sitepu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Ya," jawab dr. Indra Wahidin ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Jumat 14 Agustus 2020.

Informasi diperoleh, ada 2 sertifikat hak milik (SHM) villa atas nama dr. Indra Wahidin, serta 4 SHM villa atas nama dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto.

Villa milik dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto dengan SHM nomor 194, 195, 196, 230. Lalu SHM nomor 239, 240 atas nama Indra Wahidin yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, pada 8 November 2006.

Diketahui, lahan tempat berdirinya Villa Dreamland Resort Sibolangit di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat ini masih berproses gugatan oleh Ferdinand Sitepu melalui kuasa hukumnya Darman Yoseph Sagala SH di PTUN Medan.

Kamis 13 Agustus 2020 kemarin, merupakan persidangan ke 12 di PTUN Medan, dengan tergugat BPN Deliserdang. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit villa yang sudah terbit SHM atas nama sejumlah pembeli, salah satunya dr. Indra Wahidin.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum penggugat Ferdinand Sitepu, Darman Yoseph Sagala SH meminta Majelis Hakim PTUN Medan, membatalkan Sertifikat Hak Milik Villa Dreamland Resort Sibolangit yang diterbitkan BPN Deliserdang.

"Pada persidangan ke 12, Kamis 13 Agustus 2020, nanti jika tergugat BPN Deliserdang tidak juga membuka warkahnya, Penggugat memohon kepada majelis hakim diketuai Dwika Hendra Kurniawan SH, MH agar menjatuhkan putusan yang amarnya membatalkan sertifikat hak milik yang dimaksud dan mencoret sertifikat tersebut dari buku tanah, karena mengandung cacat hukum administratif dalam proses penerbitannya," tegas Darman Yoseph kepada wartawan di Medan, Senin 10 Agustus 2020.

Menurut Darman, sudah sejak awal pada sidang pemeriksaan persiapan di bulan Februari 2020 lalu, Majelis Hakim telah meminta dan memerintahkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang, selaku Tergugat agar membawa dan menunjukkan warkah dari Sertipikat Hak Milik atas Villa Dreamland Resort Sibolangit.

"Namun sampai dengan persidangan kemarin (ke 11), pihak BPN Deliserdang belum juga mau menunjukkan warkah sertipikat tanah tersebut," kata Darman.

Majelis Hakim, lanjut Darman, kemudian meminta agar Kepala Kantor BPN Deliserdang membuat surat pernyataan yang isinya pada intinya menyatakan bahwa warkah sertifikat tanah yang dimaksud tidak atau belum ditemukan. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: