Kuasa hukum penggugat Ferdinand Sitepu, Darman Yoseph Sagala SH
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tokoh
masyarakat Tionghua dr. Indra Wahidin mengakui mempunyai villa di Dreamland
Resort Sibolangit, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten
Deliserdang, Sumatera Utara, yang masih berpekara karena gugatan Ferdinand
Sitepu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Ya,"
jawab dr. Indra Wahidin ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp,
Jumat 14 Agustus 2020.
Informasi
diperoleh, ada 2 sertifikat hak milik (SHM) villa atas nama dr. Indra Wahidin,
serta 4 SHM villa atas nama dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto.
Villa
milik dr. Indra Wahidin dan dr. Anton Giarto dengan SHM nomor 194, 195, 196,
230. Lalu SHM nomor 239, 240 atas nama Indra Wahidin yang diterbitkan oleh
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, pada 8 November 2006.
Diketahui,
lahan tempat berdirinya Villa Dreamland Resort Sibolangit di Desa Suka Makmur,
Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, saat ini masih
berproses gugatan oleh Ferdinand Sitepu melalui kuasa hukumnya Darman Yoseph
Sagala SH di PTUN Medan.
Kamis
13 Agustus 2020 kemarin, merupakan persidangan ke 12 di PTUN Medan, dengan
tergugat BPN Deliserdang. Di atas lahan tersebut berdiri 60 unit villa yang
sudah terbit SHM atas nama sejumlah pembeli, salah satunya dr. Indra Wahidin.
Diberitakan
sebelumnya, Kuasa hukum penggugat Ferdinand Sitepu, Darman Yoseph Sagala SH
meminta Majelis Hakim PTUN Medan, membatalkan Sertifikat Hak Milik Villa
Dreamland Resort Sibolangit yang diterbitkan BPN Deliserdang.
"Pada
persidangan ke 12, Kamis 13 Agustus 2020, nanti jika tergugat BPN Deliserdang
tidak juga membuka warkahnya, Penggugat memohon kepada majelis hakim diketuai
Dwika Hendra Kurniawan SH, MH agar menjatuhkan putusan yang amarnya membatalkan
sertifikat hak milik yang dimaksud dan mencoret sertifikat tersebut dari buku
tanah, karena mengandung cacat hukum administratif dalam proses
penerbitannya," tegas Darman Yoseph kepada wartawan di Medan, Senin 10
Agustus 2020.
Menurut
Darman, sudah sejak awal pada sidang pemeriksaan persiapan di bulan Februari
2020 lalu, Majelis Hakim telah meminta dan memerintahkan Kepala Kantor BPN
Kabupaten Deliserdang, selaku Tergugat agar membawa dan menunjukkan warkah dari
Sertipikat Hak Milik atas Villa Dreamland Resort Sibolangit.
"Namun
sampai dengan persidangan kemarin (ke 11), pihak BPN Deliserdang belum juga mau
menunjukkan warkah sertipikat tanah tersebut," kata Darman.
Majelis
Hakim, lanjut Darman, kemudian meminta agar Kepala Kantor BPN Deliserdang
membuat surat pernyataan yang isinya pada intinya menyatakan bahwa warkah
sertifikat tanah yang dimaksud tidak atau belum ditemukan. (PS/RED)