Identitas jurtul itu adalah Hendrik (36) dan Ricky Irvan Nova ( 37) dengan barang bukti 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan orang, 2 buah pulpen merk X-DATA F-1 BLACK1 buah buku Tafsir mimpi, Uang sebanyak Rp. 1.074.000.-
Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubaghumas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Kamis (27/8/2020),mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis Togel di Jalan Asahan kota Tanjungbalai.
Lanjutnya,Personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin KANIT I dan II Sat Reskrim polres tanjung balai melakukan pengepungan terhadap kedai “Siregar”.
Personil langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perjudian jenis togel dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan.
"Selanjutnya dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"akhiri Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.(PS/SAUFI).