Kejanggalan Penera BLT, Warga Desa Aek Parupuk Datangi Kantor Camat Tano Tombangan Angkola

/ Kamis, 20 Agustus 2020 / 00.03.00 WIB
                         

POSKOTASUMATERA. COM-TAPSEL- Sejumlah masyarakat Desa Aek Parupuk Kecamatan Tano Tombangan Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan, mendatangi Kantor Kecamatan Tano Tombangan Angkola untuk menjumpai pihak kantor camat. Adapun tujuan mereka berkunjung kesana terdiri dari beberapa persoalan antara lain klarifikasi perihal kejanggalan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2020 yang tidak merata pembagiannya, serta pemberhentian sepihak Sekretaris Desa oleh tangan besi pemangku tertinggi didesa tanpa ada surat yang jelas dan dan diduga cacat hukum dan pengelolaan dana desa yang aneh dan transparansi pengelolaannya terkesan disembunyikan, Rabu (19/08).

Ketidakpuasan warga atas jawaban pemerintahbdesa terkait hal tersebut, menyebabkan sejumlah warga sepakat untuk mengadu dan mengharapkan klarifikasi dari pihak kecamatan setempat mengenai persoalan itu, agar kiranya warga merasa diperlakukan adil sebagai warga desa seperti warga desa lainnya.

Warga merasa kesal atas ulah kepala desa, perihal BLT DD sudah pernah dirapatkan di desa untuk mencapai keadilan dan solusi untuk kebaikan bersama, namun yang sangat disayangkan tetap saja Kepala Desa Aek Parupuk teguh terhadap keputusannya yang tidak populer dan banyak mendzolimi warga desa.

Ditambah lagi pemberhentian Sekretaris Desa yang syarat kejanggalan dan cacat hukum mengakibatkan warga semakin menjadi-jadi untuk melakukan kunjungan ke kantor kecamatan untuk memperoleh keadilan yang hakiki dan solusi dari pihak kecamatan untuk meredam persoalan tersebut.

Kennedi Pakpahan Sekretaris Desa Aek Parupuk, mengatakan sistem pemerintahan di desa ini sungguh aneh dan tidak ada yang pro warga kebanyakan, ungkapnya.

Mulai dari pemberhentian saya dari Sekretaris Desa tanpa ada surat resmi dan pemberitahuan lisan dan tanpa sebab yang pasti dan keputusan ini saya nilai cacat hukum, tegasnya.

Ditambah lagi dengan penyaluran manfaat BLT DD yang janggal dan tidak merata serta terkesan tebang pilih dan tidak tepat sasaran, yakni harus orang dekat kepala desa yang diutamakan mendapat manfaat BLT DD tersebut tanpa memandang status sosial dari mereka, lanjutnya.

Diperparah dengan menutupi informasi konsumsi publik yang jelas ada regulasi dan ketentuan yang mengaturnya melalui Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan undang-undang nomor 13 tahun 2014 tentang RAB, seharusnya warga boleh mengetahui kedua item tersebut namun kenyataannya dianggap rahasia negara oleh kepala desa, kata beliau.

Kami sejumlah warga yang merasa terdzolimi akibat ulah sang Kades, mengunjungi kantor kecamatan agar dapat pencerahan, klarifikasi dan solusi yang adil sesuai isi dari butir kelima pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Namun sangat disayangkan pak camat tidak ada di tempat dan kami belum puas dengan jawaban dari pihak kecamatan, tutupnya.

Sekretaris Kecamatan yang menerima warga beserta jajaran mengatakan mohon maaf berhubung pak camat tidak hadir, saya sebagai perpanjangan tangan menerima aduan klarifikasi warga Desa Aek Parupuk terkait persoalan desa dan secepatnya akan kami proses agar tidak berlarut-larut dan kedepannya hasil yang terbaik yang akan kita raih bersama, tutup beliau.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: