Penasehat Hukum Tersangka APL Tele Ajukan 18 Bukti

/ Senin, 10 Agustus 2020 / 21.22.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SAMOSIR - Pada sidang lanjutan prapid Bolusson Pasaribu atas ditetapkanya sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada kasus Areal Penggunaan Lain (APL) tele, kuasa hukumnyapun mengajukan 18 bukti bahwa penetapan tersangka kepada kliennya dianggap tidak sah. 

Hal itu dikatakan Rumintang Naibaho SH.MH, bersama Renal Simangunsong dan Horas Sinaga sebagai kuasa hukum Tersangka Bolusson Pasaribu mantan Kepala Desa Partungko Naginjang kepada wartawan, Senin (10/8) di halaman kantor pengadilan Negeri Balige sebelum bersidang. 

Dari 18 bukti tersebut, Rumintang menjelaskan sebanyak 15 berupa surat dan 3 pemberitaan media. "Dengan bukti yang kami ajukan nanti, kami yakini bahwa klien kami yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Partungko Naginjang tidak bersalah. Apalagi yang disangkakan kejaksaan Negeri Samosir adalah kasus korupsi", imbuhnya.

Adapun bukti yang kami ajukan berupa foto copy, mulai dari surat pemanggilan dan penetapan tersangka, surat Kehutanan Kabupaten Toba Samosir, SK Bupati Toba Samosir Nomor 309 tahun 2002 tentang pembentukan tim penataan dan pengaturan kawasan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian, SK Bupati Toba Samosir Nomor 123 Tahun 2003 tentang penetapan kawasan hutan sepanjang pinggir jalan raya Tele-Dairi untuk dicadangkan sebagai lokasi pemukiman dan areal pertanian, SK dan petikan SK Bupati Toba Samosir Nomor 281 tahun 2003 tentang izin membuka tanah untuk permukiman dan pertanian yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.

Selan itu juga ada surat Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir tertanggal 16 Juli 2013 perihal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Samosir. surat Badan Pertanahan Nasioanal Kabupaten Samosir tertanggal 19 Juli 2013 perihal penerbitan sertifikat kepemilikan tanah pada Areal Penggunaan Lain (APL) yang ditujukan kepada Bupati Samosir cq sekretaris daerah Kabupaten Samosir. Dan pemberitaan media elektronik yang memuat "Kajari Samosir sebut potensi kerugian Negara kasus APL Tele Rp.17,5 miliar".

Saat itu juga, Renal Simangunsong mengatakan bahwa Jaksa yang menangani kasus APL tersebut terkesan memaksakan klien mereka sebagai tersangka kasus korupsi. "Dalam APL ini, keuangan negara sumber dana mana yang dikorupsikan, Serta aset negara atau pemerintah Daerah Kabupaten Samosir yang mana dikorupsikan klien kami". Ungkapnya dengan nada bertanya. 

Adapun saksi yang hadir pada sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Azhary P.Ginting,SH, tersebut adalah, mantan Camat Harian beriniasil WS, mantan kepala dinas kehutanan Kabupaten Toba Samosir Mangindar Simbolon. Sentara jaksa selaku termohon dihadiri, Paul M.Meliala, Juliser Simaremare, dan Ris Piere Handoko. (PS/PARDIMAN LIMBONG)
Komentar Anda

Terkini: