Sidang di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan dengan Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop SH dengan Jaksa Penuntut Umum Riwayati Tarigan SH. POSKOTA/IST
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Robert
Hutahean diduga mengalami kriminalisasi atas pekerjaannya menjadi Direktur PT
Berlian Sarana Wisata. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPS-LB) yang dibuat Notaris Ratna Dewi SH no. 14 Tanggal 16 Agustus 2018 yang
telah disahkan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM malah dituding akte
palsu.
Demikian
disampaikan Penasehat Hukum Robert Hutahean beranggotakan Akmad Johari Danamik
SH MH, Senin (10/8/2020) di Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya,
atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Robert Hutahaean (54) warga
Lingkungan 14 Kel. Terjun Medan Marelan ini telah disampaikan esepsi di
persidangan Rabu 5 Agustus 2020.
Robert
Hutahean dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020) mengaku tak habis pikir dirinya
didakwa melakukan pelanggaran hukum, padahal dia menjalankan PT Berlian Sarana
Wisata dengan jabatan Direktur sesuai aturan.
Dijelaskannya,
masalah berawal dari kearoganan Komisaris PT Berlian Sarana Wisata Aini Sugoto
yang mengambil alih perusahaan bergerak di bidang perhotelan itu lalu
melaporkannya ke polisi atas tudingan menggunakan akta palsu hingga berlanjut
ke persidangan.
“Awalnya,
Aini Sugoto ngotot mengambil alih Hotel dan melakukan operasional sendiri tanpa
izin saya. Lalu dia menunjukkan akte yang nomor nya sama dengan akte Berita
Acara RUPS LB no. 14 tanggal 16 Agustus 2018 dan saya dituduh Aini Sugoto telah
menjual 8 lembar saham saya senilai 8 juta kepada Aini Sugoto,” katanya.
Padahal
lanjutnya, Akta Berita Acara RUPS LB PT Berlian Sarana Wisata No. 14 tanggal 16
Agustus 2018 hanya mengadendakan penetapan kembali Direktur dan Komisaris dan
menerima pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan Direktur dan Komisaris dan
telah disahkan Ditjen AHU Kemenkum HAM RI.
Robert
memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat objektif dan
membebaskan dirinya dari semua dakwaan. “Semoga Majelis Hakim Objektif dan
dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan,” harapnya
Sementara
penasehat hukum Robert Hutahean beranggotakan Akhmad Johari Damanik SH MH,
Yusuf Ridha SH,Yusmizar SH dan Yofa Ferdian Dwi Kesuma SH, Rabu (5/8/2020)
dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Deson Togatorop SH dengan
Jaksa Penuntut Umum Riwayati Tarigan SH telah menyampaikan esepsi.
Dalam
esepsinya pengacara dari Firma Hukum Damanik, Zuhraiti & Rekan ini
menyebutkan Akta Berita Acara Rapat Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang
diperbuat Notaris Ratna Dewi,SH.MKn tersebut adalah Akta Berita Acara yang
menerangkan tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BSW yang diadakan
pada tanggal 16 Agustus 2018 yang dihadiri oleh Terdakwa dan saksi Aini Sugoto
selaku Pemegang Saham PT. BSW, keseluruhan isi Akta mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistim
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana diterangkan
Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor
AHU-AH.01.03-0235177 tanggal 24 Agustus 2018 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT. BERLIAN SARANA WISATA, Akta berikut Surat Dirjen AHU tersebut mana diserahkan oleh
Notaris Ratna Dewi,SH.MKn. tersebut kepada Terdakwa dan sampai saat ini baik
Akta maupun Surat Dirjen AHU dimaksud belum tidak pernah dibatalkan oleh Pejabat
atau lembaga yang berwenang sehingga haruslah diangap sebagai sebuah produk
hukum (Akta Authentik) yang sah dan berkekuatan hukum.
Dalam
esepsi tersebut dipaparkan juga, Akta Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT PT Berlian Sarana
Wisata Nomor. 16 tanggal 13 Juni 2019 yang diperbuat oleh Gordon
Eliwon Harianja, S.H., Notaris di Medan adalah Akta yang isinya telah diterima dan dicatat didalam Sistim
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana diterangkan dalam
Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor
AHU-AH.01.03-0287199 tanggal 17 Juni 2019 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT. BERLIAN SARANA WISATA, dan Surat Dirjen
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.03-0287200
tanggal 17 Juni 2019 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan PT. BERLIAN SARANA WISATA, dan
terhadap Akta dan/atau Surat Dirjen AHU mana sampai saat ini tidak pernah
dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sehingga haruslah diangap
sebagai sebuah produk hukum (Akta Authentik) yang sah dan berkekuatan hukum.
Atas
hal tersebut, penasehat hukum Robert Hutahean menilai tuduhan tindak pidana
yang dialamatkan kepada Terdakwa Robert Hutahean adalah merupakan suatu
rekayasa kriminalisasi, dengan menganggap bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan
Akta Notaris dimaksud sebagai perbuatan melawan hak/melawan hukum. Sehingga, dakwaan sebagaimana yang didakwakan
kepada Terdakwa Robert Hutahean tersebut –menurut hemat kami- jelas merupakan
dakwaan yang dipaksakan.
Dalam esepsi yang dibacakan Akhmad Johari
Damanik SH MH ini dinilai bahwa apa
yang didakwakan JPU kepada terdakwa Robert Hutahean bukan tindak pidana
kejahatan atau pelanggaran dan JPU dalam membuat surat dakwaannya tidak cermat,
tidak jelas dan tidak lengkap dalam penjabarannya, dengan demikian
terbukti bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b
KUHAP.
Diakhir esepsinya Penasehat Hukum Robert
Hutahean meminta Majelis Hakim Menerima dan mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum
Terdakwa Robert Hutahean untuk seluruhnya dan meminta Majelis Hakim menyatakan Surat
Dakwaan Penuntut Umum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERKARA :
PDM-94/Eku.2/07/2020 Tanggal 8 Juli 2020
Tidak Dapat Diterima atau setidak-tidaknya
Batal Demi Hukum.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Rabu 12 Agustus 2020 mendatang dalam agenda tanggapan JPU atas esepsi penaehat hukum Robert Hutahean.
Sebelumnya
dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2020) JPU Riwayati Tarigan
mendakwa Robert Hutahean melakukan pelanggaran pasal Kesatu : melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KEDUA : melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263
Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PS/RED)