Robert Hutahean diduga Korban Kriminalisasi, Akta RUPS Disahkan Ditjen AHU Malah Didakwa JPU Akte Palsu

/ Selasa, 11 Agustus 2020 / 07.34.00 WIB

Sidang di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan dengan Majelis Hakim diketuai Deson Togatorop SH dengan Jaksa Penuntut Umum Riwayati Tarigan SH. POSKOTA/IST 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Robert Hutahean diduga mengalami kriminalisasi atas pekerjaannya menjadi Direktur PT Berlian Sarana Wisata. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dibuat Notaris Ratna Dewi SH no. 14 Tanggal 16 Agustus 2018 yang telah disahkan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM malah dituding akte palsu.

Demikian disampaikan Penasehat Hukum Robert Hutahean beranggotakan Akmad Johari Danamik SH MH, Senin (10/8/2020) di Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Robert Hutahaean (54) warga Lingkungan 14 Kel. Terjun Medan Marelan ini telah disampaikan esepsi di persidangan Rabu 5 Agustus 2020.

Robert Hutahean dihubungi wartawan, Senin (10/8/2020) mengaku tak habis pikir dirinya didakwa melakukan pelanggaran hukum, padahal dia menjalankan PT Berlian Sarana Wisata dengan jabatan Direktur sesuai aturan.

Dijelaskannya, masalah berawal dari kearoganan Komisaris PT Berlian Sarana Wisata Aini Sugoto yang mengambil alih perusahaan bergerak di bidang perhotelan itu lalu melaporkannya ke polisi atas tudingan menggunakan akta palsu hingga berlanjut ke persidangan.

“Awalnya, Aini Sugoto ngotot mengambil alih Hotel dan melakukan operasional sendiri tanpa izin saya. Lalu dia menunjukkan akte yang nomor nya sama dengan akte Berita Acara RUPS LB no. 14 tanggal 16 Agustus 2018 dan saya dituduh Aini Sugoto telah menjual 8 lembar saham saya senilai 8 juta kepada Aini Sugoto,” katanya.

Padahal lanjutnya, Akta Berita Acara RUPS LB PT Berlian Sarana Wisata No. 14 tanggal 16 Agustus 2018 hanya mengadendakan penetapan kembali Direktur dan Komisaris dan menerima pertanggungjawaban pekerjaan dan keuangan Direktur dan Komisaris dan telah disahkan Ditjen AHU Kemenkum HAM RI.

Robert memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat objektif dan membebaskan dirinya dari semua dakwaan. “Semoga Majelis Hakim Objektif dan dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan,” harapnya
  
Sementara penasehat hukum Robert Hutahean beranggotakan Akhmad Johari Damanik SH MH, Yusuf Ridha SH,Yusmizar SH dan Yofa Ferdian Dwi Kesuma SH, Rabu (5/8/2020) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Deson Togatorop SH dengan Jaksa Penuntut Umum Riwayati Tarigan SH telah menyampaikan esepsi.

Dalam esepsinya pengacara dari Firma Hukum Damanik, Zuhraiti & Rekan ini menyebutkan Akta Berita Acara Rapat Nomor 14 tanggal 16 Agustus 2018 yang diperbuat Notaris Ratna Dewi,SH.MKn tersebut adalah Akta Berita Acara yang menerangkan tentang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham PT. BSW yang diadakan pada tanggal 16 Agustus 2018 yang dihadiri oleh Terdakwa dan saksi Aini Sugoto selaku Pemegang Saham PT. BSW, keseluruhan isi Akta mana  telah diterima dan dicatat di dalam Sistim Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana diterangkan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.03-0235177 tanggal 24 Agustus 2018 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BERLIAN SARANA WISATA, Akta berikut Surat Dirjen AHU tersebut mana diserahkan oleh Notaris Ratna Dewi,SH.MKn. tersebut kepada Terdakwa dan sampai saat ini baik Akta maupun Surat Dirjen AHU dimaksud belum tidak pernah dibatalkan oleh Pejabat atau lembaga yang berwenang sehingga haruslah diangap sebagai sebuah produk hukum (Akta Authentik) yang sah dan berkekuatan hukum.

Dalam esepsi tersebut dipaparkan juga, Akta Penegasan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham  Luar Biasa PT  PT Berlian Sarana Wisata Nomor. 16 tanggal 13  Juni  2019 yang diperbuat oleh Gordon Eliwon Harianja, S.H., Notaris di Medan adalah Akta yang isinya  telah diterima dan dicatat didalam Sistim Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagaimana diterangkan dalam Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.03-0287199 tanggal 17 Juni 2019 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. BERLIAN SARANA WISATA, dan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-AH.01.03-0287200 tanggal 17 Juni 2019 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. BERLIAN SARANA WISATA,  dan terhadap Akta dan/atau Surat Dirjen AHU mana sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang sehingga haruslah diangap sebagai sebuah produk hukum (Akta Authentik) yang sah dan berkekuatan hukum.

Atas hal tersebut, penasehat hukum Robert Hutahean menilai tuduhan tindak pidana yang dialamatkan kepada Terdakwa Robert Hutahean adalah merupakan suatu rekayasa kriminalisasi, dengan menganggap bahwa perbuatan Terdakwa menggunakan Akta Notaris dimaksud sebagai perbuatan melawan hak/melawan hukum.  Sehingga, dakwaan sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa Robert Hutahean tersebut –menurut hemat kami- jelas merupakan dakwaan yang dipaksakan.

Dalam esepsi yang dibacakan Akhmad Johari Damanik SH MH ini dinilai bahwa apa yang didakwakan JPU kepada terdakwa Robert Hutahean bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran dan JPU dalam membuat surat dakwaannya tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam penjabarannya, dengan demikian terbukti bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Diakhir esepsinya Penasehat Hukum Robert Hutahean meminta Majelis Hakim Menerima dan mengabulkan Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Robert Hutahean untuk seluruhnya dan meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERKARA : PDM-94/Eku.2/07/2020  Tanggal 8 Juli 2020  Tidak Dapat Diterima atau setidak-tidaknya Batal Demi Hukum.

Sidang selanjutnya akan dijadwalkan pada Rabu 12 Agustus 2020 mendatang dalam agenda tanggapan JPU atas esepsi penaehat hukum Robert Hutahean.

Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2020) JPU Riwayati Tarigan mendakwa Robert Hutahean melakukan pelanggaran pasal Kesatu : melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 Ayat (2)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  atau KEDUA : melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PS/RED)








Komentar Anda

Terkini: