Satnarkoba Polres Tanjungbalai Amankan Adi,Miliki 95 Butir Pil Ekstasi

/ Selasa, 11 Agustus 2020 / 20.07.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Adi (50), nelayan pemilik 95 butir pil ekstasi diringkus personel Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.

Warga Jalan Pancing Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai bernama lengkap Suhardi ini diringkus berdasarkan laporan masyarakat di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Senin, (10/8).

“Selain menyita 95 butir pil ekstasi seberat 33,90 gram, personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kuga mengamankan Honda PCX putih pelat BK 3474 QAJ dan uang tunai Rp.200 ribu diduga uang hasil penjualan pil ekstasi,” ucap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa, (11/8/20).

Ketika diinterogasi, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Kuteng di Teluk Nibung.

“Namun, pada saat didatangi di lokasi, Kuteng sudah tidak berada di tempat semula. Akan tetapi, hingga saat ini yang bersangkutan masih kita buru,” terang Kapolres.

Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Kapolres Tanjungbalai untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” akhirinya. (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: